Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan seluruh desa telah membentuk Koperasi Merah Putih (KMP). Hingga awal Juli 2025, proses pendampingan dan fasilitasi pembentukan koperasi mencapai 100 persen.
Plt Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengawal proses pembentukan koperasi mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes).
“Dalam konteks pembentukan koperasi, DPMD mengawal seluruh proses sampai pada pelaksanaan Musdes. Setelah Musdes selesai dan pengurus terbentuk, maka proses berikutnya seperti pendaftaran ke notaris akan dilanjutkan oleh teman-teman dari Dinas Koperasi dan Perindustrian,” ungkap Sigit, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, Musdes menjadi forum strategis untuk menetapkan struktur pengurus serta menyusun rencana bisnis koperasi. Bahkan, setiap koperasi telah dilengkapi dengan analisis kelayakan usaha yang siap dieksekusi.
“Dalam Musdes kemarin, selain pembentukan pengurus, juga sudah disusun analisis bisnis dan rencana pengembangan usaha koperasi. Jadi, semua sudah punya perencanaan yang matang,” ujarnya.
Sebagaimana diatur, setiap Koperasi Merah Putih hanya diperbolehkan mengelola maksimal enam jenis usaha. Namun jenis usaha yang dijalankan bergantung pada potensi dan kebutuhan masing-masing desa.
“Jenis usaha yang dikembangkan sangat beragam. Ada yang memilih membuka apotek, kios pupuk, hingga usaha distribusi LPG. Semua bergantung pada prospek bisnis di desa masing-masing,” imbuhnya.
Memasuki bulan Juli, koperasi desa memasuki tahap awal operasional. DPMD mendorong agar seluruh koperasi mulai menjalankan unit usaha yang telah direncanakan.
Kendati demikian, Sigit mengakui masih ada sejumlah desa yang belum sepenuhnya mantap menentukan arah bisnis koperasi.
“Kalau ada desa yang masih bingung mau menjalankan usaha apa, ya disitulah fungsi pendamping desa. Mereka akan membantu memfasilitasi pembentukan dan perencanaan bisnis koperasi desa,” ujarnya.
Salah satu jenis usaha yang banyak diminati adalah pendirian kios pupuk. Sigit menekankan bahwa usaha ini membutuhkan kerja sama dengan distributor serta perhitungan bisnis yang cermat.
“Kios pupuk ini prosesnya seperti distributor. Jadi, harus ada hitungan kelayakan usahanya. Karena ini koperasi, maka pendekatannya bisnis. Harus jelas untung-ruginya,” jelasnya.
Adapun terkait jenis pupuk yang akan disediakan koperasi, baik bersubsidi maupun non-subsidi, Sigit menyebutkan bahwa hal itu akan menyesuaikan dengan kebutuhan kelompok tani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kalau melihat sudah ada list-nya di RDKK, berarti pengurus koperasi sudah ada komunikasi dengan distributor. Jadi bisa saja mereka melayani pupuk subsidi, tentu sesuai prosedur dan ketentuan,” pungkasnya. (awi/kun)






