Blitar (beritajatim.com) – Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso menegaskan bahwa menitipkan uang pengganti kerugian negara tidak serta merta akan meringankan tuntutan hukum tersangka korupsi proyek Dam Kali Bentak. Aturan itu pun juga berlaku untuk Muhammad Muchlison yang telah menitipkan Rp1,1 miliar ke Kejari Kabupaten Blitar.
Andriyanto menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Blitar masih akan melihat faktor-faktor yang meringankan tuntutan untuk kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar, Mak Rini tersebut. Kejari Kabupaten Blitar pun masih akan melihat fakta-fakta yang ada di persidangan untuk menentukan tuntutan terhadap Muhammad Muchlison.
“Belum bisa kita pastikan itu juga kita harus melihat faktor-faktor yang meringankan dan fakta-fakta di persidangan seperti apa,” ucap Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, Kamis (3/7/2025).
Saat ini Kejari Kabupaten Blitar sendiri tengah mengebut proses pemberkasan 5 tersangka korupsi proyek DAM Kali Bentak, termasuk Muhammad Muchlison. Kejari Kabupaten Blitar pun menegaskan bahwa penitipan uang untuk pengganti kerugian negara bisa jadi faktor meringankan tapi bukan kepastian bahwa tuntutan hukumnya akan ringan.
“Itu akan menjadi pertimbangan untuk hal-hal yang meringankan, karena sikap kooperatifnya para tersangka ini bisa menjadikan bahan pertimbangan nantinya,” tegasnya.
Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DAM Kali Bentak, Muhammad Muchlison menitipkan uang senilai Rp.1,1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Uang titipan kakak kandung Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah itu diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya ke kejaksaan pada Senin (23/6/2025).
Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso menjelaskan bahwa uang ini merupakan titipan pengganti kerugian negara. Uang ini pun akan disimpan rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
“Tim penyidik kejaksaan negeri Blitar telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari penasihat hukum MM sebesar Rp1,1 miliar,” kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso.
Muhammad Muchlison sendiri telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak.
Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik Kejari Blitar diketahui bahwa kakak kandung Rini Syarifah tersebut telah menerima uang hasil korupsi sebesar Rp1,1 miliar. Uang itu didapatkan Muhammad Muchlison dari Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS.
Usai diketahui menerima uang Rp1,1 miliar, kakak kandung dari Mak Rini itu kemudian berinisiatif untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai itu ke Kejari Kabupaten Blitar.
“Jadi tersangka MM ini memiliki itikad baik yang bersangkutan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara terkait kasus yang sedang kami tangani proyek DAM Kali Bentak,” tegasnya.
Diketahui proyek Dam Kali Bentak, Blitar merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar. Proyek tersebut ditetap sebagai total los karena nilai kerugiannya lebih besar dari nilai pagu proyek.
Muhammad Muchlison pun menjadi tersangka ke 5 dalam kasus tersebut. Diketahui Muhammad Muchlison menjabat sebagai Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.
“Yang mengembalikan atau mengantarkan dana dari kuasa hukum tersangka MM, ini selaku anggota TP2ID Tadi saya jelaskan, beliau punya itikad baik mengembalikan uang kerugian negara,” tandasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar tersebut. Keempat tersangka itu diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.
Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris DInas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS.
Meski telah menetapkan 5 orang tersangka Kejari Kabupaten Blitar menegaskan bahwa proses penyelidikan kasu korupsi DAM Kali Bentak akan terus bergulir. Pemeriksaan sejumlah saksi pun masih akan terus dilakukan hingga pengusutan kasus korupsi DAM Kali Bentak selesai dilakukan. [owi/beq]







2 Komentar
cuitanmakde rahmat ditindak lanjuti, karena yang berperan bukan hanya kang ison (kakak rini), tapi juga keluarga abah zaenal
periksa juga OPD selama masa jabatan mak rini. nominal nya pasti fantastis melebihi kasus yang pernah heboh dulu