Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara kasus penahanan ijazah yang menjerat Jan Hwa Diana, owner UD Sentoso Seal, kepada penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan lantaran masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi sebelum dinyatakan lengkap.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan pihaknya telah meneliti berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik dan hasilnya dinyatakan masih P-18/P-19. Artinya, berkas dikembalikan dengan disertai petunjuk yang harus dipenuhi agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Masih P-18/P-19 (berkas dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk),” ujar Windhu, Kamis (3/7/2025).
Windhu menjelaskan, Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 14 Mei 2025, sedangkan pelimpahan berkas perkara diterima pada 13 Juni 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan dari sisi formil maupun materiil, jaksa memberikan petunjuk agar berkas diperbaiki dan dilengkapi oleh penyidik Polda Jatim.
“Kita terima SPDP pada 14 Mei 2025, untuk berkas perkara kita terima pada 13 Juni,” ungkapnya.
Apabila kelak seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi, maka berkas akan dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dapat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus yang menjerat Jan Hwa Diana ini berawal dari laporan mantan karyawan yang mengadu ke rumah aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait ijazahnya yang ditahan Diana. Aduan tersebut menjadi viral hingga menarik perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang langsung datang ke gudang Diana di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
Awalnya Diana bersikeras tidak pernah menahan dokumen siapa pun yang bekerja di perusahaannya. Namun ketika dilakukan penggeledahan oleh Polda Jatim, ditemukan 108 ijazah eks karyawan. Atas temuan tersebut, Diana kemudian melalui pengacaranya membuat surat permohonan maaf kepada masyarakat.
Di samping perkara ini, Diana juga berstatus tersangka dalam kasus berbeda di Polrestabes Surabaya terkait dugaan perusakan mobil. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, menyebut berkas perkara tersebut juga masih P-19.
“Sekarang statusnya P-19 sudah dikirim ke Kejaksaan tapi ada petunjuk yang perlu dilengkapi,” tandas Rina. [uci/beq]






