Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah memasukkan penataan dan pemetaan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Pemetaan ini meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, dan pegawai yang tidak terakomodasi dalam skema PNS dan PPPK namun bekerja di Pemkab Jember.
Usulan ini meluncur dari Ardi Pujo Prabowo, anggota Panitua Khusus RPJMD DPRD Jember dari Partai Gerakan Indonesia Raya, setelah melihat masih adanya ribuan pegawai non aparatur sipil negara pemerintah daerah yang belum memiliki kejelasan status.
“Ada tukang kebersihan yang sudah mengabdi selama 36 tahun. Tapi karena tidak disebutkan dalam regulasi, mereka akhirnya jadi pemungur sampah,” kata Ardi.
Ardi khawatir, jika 8.500 pegawai non ASN tidak terakomodasi, maka angka kemiskinan bertambah di Jember. “Kami berharap bisa mengakomodasi ini, dengan narasi yang mungkin nanti bisa disesuaikan dalam RPJMD,” katanya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jember Jupriono mempersilakan usulan tersebut dikaji dari aspek regulasi. “Bisa tidak masuk dalam ruang ini? Kita ngikut saja kalau itu memang diperbolehkan. Jadi kembali ke substansinya,” katanya, Senin (30/6/2025).
“Namun demikian, kita sudah ada di situ (dalam RPJMD), pengurangan angka pengangguran dan penciptaan lapangan pekerjaan. Apakah ini tidak termasuk itu? Ini perlu kita kaji dan kita konsultasikan. Kalau memenuhi syarat, silakan,” kata Jupriono.
Juptiono menekankan prinsip kehati-hatian. “Kita tidak akan mengabaikan itu. Tapi kita harus hati-hati. Bukan berarti saya tidak setuju. Kita harus hati-hati. Prinsip, kita menyetujui apabila itu memenuhi syarat,” katanya.
Pembahasan Serius
Usulan ini menjadi penbahasan serius dalam rapat lanjutan RPJMD di gedung DPRD Jember, Rabu (2/7/2025). Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengingatkan, tidak semua pekerjaan bisa ditangani oleh tenaga aparatur sipil negara PPPK dan PPPK paruh waktu.
Apalagi, menurut Ardi, organisasi perangkat daerah masih membutuhkan tambahan pegawai. Hal ini diketahui setelah DPRD Jember saat menggelar rapat beberapa kali dengan OPD.
“Mereka mengaku kekurangan tenaga. Pegawai non ASN di dinas selama ini menjadi tulang punggung. Mereka mengerjakan semuanya,” kata Ardi.
“Sekarang ini dinas-dinas sembunyi-sembunyi untuk mengangkat mereka. Ini kasihan, Mereka SK kepagawaiannya juga per tahun, Jadi tidak melekat sampai lima tahun sesuai RPJMD,” kata Ardi.
“Kalau kita tidak bisa memgakomodasi mereka, akan bahaya. Terus-terang Dinas Pendidikan ini kekurangan tenaga guru. Pemerintah sudah style kenceng, tapi malah tenaganya yang berkurang,” kata Ardi.
Halim sependapat untuk mencantumkan proyeksi jumlah pegawai Pemkab Jember yang pensiun setiap tahun dan proyeksi penerimaan calon aparatur sipil negara dalam RPJMD. Kekurangan sumber daya manusia, menurutnya, bisa diatasi dengan penerimaan pegawai non ASN melalui skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) dan PJLOP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan).
Namun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno berpendapat masalah pemetaan itu tak perlu dimasukkan ke dalam RPJMD. “Mungkin bisa dalam rencana kerja (renja) atau rencana strategis (renstra),’ katanya.
RPJMD sendiri, menurut Suko, telah memasukkan tujuan terwujudnya birokrasi yang berkualitas dan pelayanan publik yang inovatif melalui penerapan teknologi.
“Indikator tujuannya adalah Indeks Reformasi Birokrasi, dan sasarannya adalah peningkatan tata kelola pemerintahan yang adaptif. Indikator sasarannya adalah Indeks Profesionalitas ASN (IPASN) dan Indeks Sistem Merit,” kata Suko.
IPASN Pemkab Jember terakhir berada pada skor 78,1 atau posisi sedang. “Kemudian untuk sistem merit kita mendapat poin 292,5, yang itu berarti baik. Target kami nantinya mendapat penilaian sangat baik, begitu juga untuk IPASN,” kata Suko.
BKPSDM memiliki tugas utama kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia. “Kalau IPASN lebih pada program pengembangan sumber daya manusia, sistem merit lebih pada program kepegawaian daerah,” kata Suko.
Visi Pengentasan Kemiskinan
Ardi memahami bahwa pemerintah pusat hanya akan merekrut ASN dan PPPK agar anggaran negara tak terlalu terbebani untuk urusan kepegawaian. Namun, menurutnya, nasib pegawai yang sudah puluhan tahun bekerja di instansi yang kemudian mendadak menganggur karena penataan kepegawaian juga harus diperhatikan.
Menurut Ardi, saat ini kurang lebih 8.500 karyawan Pemkab Jember masih berstatus pegawai non aparatur sipil negara. Nasib mereka belum bisa dipastikan, karena masih menunggu hasil pembahasan pemerintah pusat.
“Tujuan kami adalah memasukkan mereka dengan skema PJLOP atau skema yang lain. Ini salah satu visi pertama, yakni pengentasan kemiskinan,” kata Ardi.
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat David Handoko Seto mengatakan, pemetaan pegawai ASN tak cukup dengan rencana kerja dan rencana strategis. “Kalau itu hanya renja atau renstra, sifatnya tidak terlalu mengikat. Bisa saja berubah sewaktu-waktu. Tapi ketika itu RPJMD, maka selama RPJMD masih berlaku, mungkin nanti hanya perlu dibuatkan peraturan bupati,” katanya.
David mengajak semua pihak bersimpati kepada pegawai non ASN di Pemkab Jember yang tidak terakomodasi dalam skema PNS dan PPPK. “Bagaimana perasaan kita ketika orang-orang yang biasanya kemarin bersepatu berseragam, kini menganggur di rumah,” katanya.
David juga menolak jika OPD diam-diam merekrut pegawai masing-masing dengan pola penggajian tidak jelas. “Jadi kami berharap ini menjadi bagian yang masuk dalam pointers (RPJMD),” katanya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Halim berharap penataan ASN ini bisa dimasukkan dalam RPJMD. “Minimal masuk dalam visi pemberdayaan atau pengentasan kemiskinan,” katanya.
Menemukan Jalan Tengah
Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jember Arief Tjahjono mengatakan, penanganan ASN dan non ASN tidak berdasarkan aturan daerah. “Kami harus menyesuaikan dengan aturan-aturan pusat,” katanya.
Selain itu, menurut Arief, ada saran agar RPJMD tidak bersifat mikro. “Karena kalau bersifat mikro, penjabaran pada renstra dan sebagainya akan terbelenggu. Oleh karena itu dalam narasinya disarankan lebih bersifat makro, sehingga ketika kita mem-break down dalam rencana kerja pada setiap tahunnya, kita tidak terbelenggu oleh apa yang kita buat sendiri,” katanya.
Arief menekankan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan narasi RPJMD. “Namun ini akan menjadi catatan kami dan akan kami komunikasikan, baik dengan tim penyusun maupun dengan pemerintah atasan, sehingga ini semua bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Suko, ada narasi makro kepegawaian yang bisa dimasukkan dalam RPJMD. “Kalimatnya adalah: penuntasan penataan pegawai non ASN melalui pengadaan ASN serta melalui pengakomodiran pegawai non ASN sebagai penyedia dalam pengadaan jasa Pemerintah Kabupaten Jember,” katanya.
Narasi itu, menurut Suko, mengandung dua hal, yakni pengadaan ASN dan penyedia. “Jadi dua-duanya diakomodasi di situ,” katanya.
Halim puas dengan titik temu antara tim Pemkab Jember dengan DPRD Jember soal pegawai non ASN ini. “Toh RPJMD ini nanti juga dievaluasi gubernur. Kalau dihapus berarti kan tidak boleh. Kalau tidak dihapus, berarti boleh,” katanya. [wir]






