Pasuruan (beritajatim.com) – Jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pasuruan akhirnya terkuak. Dua orang pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian setempat saat hendak memberangkatkan tiga calon PMI ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Ironisnya, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa keduanya telah memberangkatkan sedikitnya 50 orang ke luar negeri secara ilegal.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, Arip Supriyanto, mengingatkan bahwa penyaluran PMI wajib melalui jalur resmi agar terlindungi secara hukum. Menurutnya, setiap calon pekerja migran harus melapor lebih dulu ke Dinas Tenaga Kerja sebelum proses perekrutan dilakukan.
“Semua harus sesuai prosedur. Kami akan mencocokkan data dan menyalurkan melalui P3MI resmi setelah mendapat verifikasi dari desa atau kelurahan,” jelas Arip, Senin (30/6/2025).
Arip menambahkan, tahapan administratif yang meliputi konsultasi dan seleksi berkas penting dilakukan demi memastikan calon PMI memiliki dokumen lengkap serta perlindungan yang memadai. Hal ini sekaligus meminimalisir risiko pekerja migran menjadi korban tindak kriminal di luar negeri.
Risiko PMI yang berangkat melalui jalur ilegal sangatlah tinggi. Tidak hanya berpotensi ditipu calo, mereka juga bisa kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Banyak kasus yang menunjukkan PMI ilegal dipulangkan secara paksa, ditahan imigrasi, bahkan menjadi korban kekerasan.
Habibi, perwakilan P3MI Jatim Bidang Perlindungan, menuturkan bahwa penyaluran ilegal menempatkan PMI dalam posisi yang sangat rentan.
“Korban bisa saja dipulangkan secara paksa, atau lebih parah tidak dibayar gajinya. Kalau ilegal, semua perlindungan hukum jadi hilang,” ungkap Habibi.
Habibi menegaskan, jalur resmi memang memakan waktu lebih panjang karena harus memenuhi syarat administrasi dan pelatihan. Namun proses tersebut dirancang untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis calo yang menawarkan proses cepat dengan biaya lebih murah. “Jangan sampai ingin cepat berangkat tapi mengorbankan keselamatan dan masa depan,” tegasnya.
Dengan kasus ini, pemerintah daerah berharap masyarakat Pasuruan dan sekitarnya lebih proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas penyaluran tenaga kerja ilegal. Langkah ini penting agar praktik-praktik melawan hukum dapat dihentikan, sekaligus memastikan warga yang ingin bekerja ke luar negeri mendapat perlindungan optimal. [ada/beq]






