Bondowoso (beritajatim.com) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bondowoso yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada November 2025 resmi ditunda.
Keputusan ini diambil menyusul belum terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bondowoso, H. Imron membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penundaan berlaku untuk seluruh desa yang direncanakan mengikuti Pilkades dan PAW.
“Iya karena PP belum keluar sampai akhir bulan ini. Semua 21 desa dan PAW 5 desa,” kata Imron saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (27/6/2025).
Sekretaris Komisi 4 DPRD Bondowoso, Abdul Majid, menyatakan bahwa meski anggaran pelaksanaan Pilkades sudah disiapkan melalui APBD 2024, namun ketidakpastian regulasi menjadi hambatan utama.
Pemerintah pusat belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) atau keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan Pilkades tahun ini.
“Proses di daerah sudah berjalan, tetapi kemudian ada informasi agar seluruh daerah menunggu regulasi pusat. Artinya, belum ada lampu hijau untuk melaksanakan Pilkades tahun ini,” ujar Majid, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, Pemkab dan DPRD Bondowoso sejatinya telah memulai tahapan awal dengan membentuk panitia khusus (pansus) yang membahas teknis pemilihan, pengangkatan, hingga pemberhentian kepala desa.
Pansus ini dibentuk sebagai respons atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepala desa.
Namun di tengah proses, pemerintah pusat memberikan arahan agar seluruh daerah menunda pelaksanaan Pilkades hingga regulasi resmi dikeluarkan.
Menurut legislator Partai Gerindra tersebut, kondisi ini membuat waktu persiapan menjadi tidak ideal untuk menggelar Pilkades pada November.
“Kita sudah hampir masuk bulan Juli. Kalau regulasinya belum turun, maka secara otomatis kita kehabisan waktu persiapan yang ideal,” terang Majid.
Ia menyebutkan, pelaksanaan Pilkades idealnya membutuhkan waktu persiapan minimal enam bulan. Meski ada wacana mempercepat menjadi empat bulan, hal itu tetap bergantung pada kejelasan aturan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan kondisi tersebut, DPRD bersama Pemkab Bondowoso akhirnya memutuskan menunda pelaksanaan Pilkades serentak 2025 hingga regulasi dari pemerintah pusat atau provinsi resmi diterbitkan.
“Daripada terburu-buru dan berisiko secara hukum, kami putuskan untuk menunda sambil menunggu kejelasan dari pusat,” ulasnya.
“Kita ingin hasil Pilkades tidak hanya menghasilkan pemenang, tapi juga pemimpin yang siap membangun desanya,” imbuh Majid.
Meskipun agenda Pilkades resmi ditunda, proses kerja pansus tetap berjalan. DPRD Bondowoso masih menjadwalkan konsultasi terakhir dengan biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mematangkan langkah hukum selanjutnya.
Majid juga menambahkan, komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur terus dilakukan.
Tujuannya, untuk memperoleh kepastian hukum dan teknis terkait pelaksanaan Pilkades dan pengisian kepala desa antar waktu (PAW).
Awalnya, Pilkades serentak dijadwalkan digelar di 21 desa, sementara 5 desa lainnya masuk dalam kategori pengisian PAW.
Namun dengan belum terbitnya regulasi dari pusat, maka baik Pilkades maupun PAW kemungkinan besar akan ditunda ke tahun 2026. (awi/ian)






