Jember (beritajatim.com) – Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan rawan disalahgunakan untuk melegalisasi pungutan liar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Perlu ada penegasan untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Kami khawatir raperda pendidikan akan difokuskan pada peran serta masyarakat, yang artinya raperda ini rawan menyuburkan kembali pelegalan pungutan kepada orang tua murid seperti sebelum-sebelumnya,” kata Nilam Noor Fadilah Wulandari, juru bicara Fraksi Partai Golkar Amanat, dalam sidang paripurna pembahasan dua raperda inisiatif, di DPRD Jember, Selasa (24/6/2025).
Nilam mengingatkan, keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru memerintahkan negara untuk membiayai sekolah-sekolah swasta untuk mendukung wajib belajar. “Jadi harus dipastikan bahwa sumbangan masyarakat ke sekolah dilarang menyasar siswa atau orang tua siswa aktif, melainkan alumni yang diperbolehkan,” katanya.
Menurut Nilam, perlu ada peningkatan pelayanan pemerintah dan mengajak banyak pihak untuk mencegah dan mengatasi masalah pendidikan di Jember. Beberapa masalah itu antara lain angka putus sekolah dan jauhnya jarak rumah dengan sekolah yang membutuhkan angkutan sekolah gratis.
“Masalah lainnya adalah kebutuhan sekolah yang memberatkan siswa, seperti seragam beraneka macam, peralatan sekolah dan buku-buku tambahan, serta biaya study tour,” kata Nilam.
Fraksi Partai Golkar Amanat menghendaki praktik dan magang disederhanakan. “Pembangunan sekolah-sekolah rusak serta ruang kelas baru hendaknya dilaksanakan dengan memanfaatkan data pendidikan atau usia sekolah,” kata Nilam.
Dalam hal sistem penerimaan murid baru, Fraksi Partai Golkar Amanat menilai aturan usia maksimal peserta didik telah melanggar prinsip pendidikan sepanjang hayat. “Pembatasan usia minimal dan maksimal peserta didik apabila diterapkan secara kaku akan menyebabkan meningkatnya jumlah anak putus sekolah,” kata Nilam.
Tingginya angka putus sekolah akan merambah ke urusan lainnya. “Dampaknya akan memicu peningkatan perkawinan dini, angka kematian ibu dan bayi, stunting, serta perceraian anak dan kemiskinan,” kata Nilam.
Nilam mengingatkan, setelah disahkan, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan harus menjadi alat perubahan nyata dan bukan sekadar dokumen. “Tapi kebijakan yang hidup dan berdampak. Kita butuh aturan yang menyentuh kebutuhan rakyat, memperbaiki layanan publik, dan membuka ruang partisipasi,” katanya.
“Perubahan dimulai dari komitmen politik yang berani, dari hukum yang berpihak, dan dari keberanian membela yang selama ini terpinggirkan. Kini saatnya membuktikan bahwa visi besar itu bukan slogan kosong, tapi merupakan arah perjuangan bersama,” kata Nilam. [wir]






