Lumajang (beritajatim.com) – Upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru, Bambang, resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Dengan begitu, vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tetap berlaku.
Sebelumnya, Bambang divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus penanaman ganja di kawasan hutan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Lumajang pada Selasa, 29 April 2025. Menariknya, hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 11 tahun penjara dengan denda serupa.
Putusan banding yang memperkuat vonis PN Lumajang tertuang dalam dokumen resmi yang dikutip dari situs sipp.pn-lumajang.go.id. “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Lmj tanggal 29 April 2025 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan banding, Rabu (25/6/2025).
Kuasa hukum Bambang, Fenny Yudhiana, menyampaikan bahwa pihak keluarga terdakwa sangat berharap hukuman dapat diringankan. Menurutnya, Bambang hanyalah orang suruhan dari pelaku utama bernama Edi, yang hingga kini masih berstatus buron.
“Ini walaupun putusan Pengadilan Tinggi sudah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang, tapi keluarga berharap untuk kasasi. Jadi InsyaAllah kami akan segera susun materi kasasinya,” kata Fenny.
Sebagai informasi, Bambang adalah tersangka pertama yang ditangkap dalam kasus ladang ganja ilegal yang sempat menggegerkan masyarakat Lumajang. Ia diamankan bersama seorang tersangka lain, Ngatoyo, yang kemudian meninggal dunia di dalam Lapas Kelas IIB Lumajang saat proses persidangan masih berlangsung. [has/beq]






