Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait ingin memperluas program ‘Wadul Guse’. Namun anggota DPRD Jember, Jawa Timur, dari Partai Keadilan Sejahtera, Mangku Budi Heri Wibowo, khawatir kalah bersaing dengan program tersebut.
Dalam sidang paripurna pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di gedung DPRD Jember, Selasa (24/6/2025), Bupati Fawait menyebut saluran Wadul Guse bertujuan memperpendek jarak antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
Sejak 14 Maret hingga 14 Juni 2025, tercatat ada 3.252 aduan yang masuk melalui saluran tersebut. “Sampai dengan pertengahan Juni 2025, 2.341 atau 80 persen pengaduan masyarakat yang masuk dalam program ‘Wadul Guse’ telah dapat diselesaikan. Sebanyak 682 aduan berstatus disposisi, sebanyak 221 aduan berstatus tindak lanjut, 8 aduan berstatus dibatalkan,” kata Fawait.
“Saya ingin Wadul Guse diperluas. Nanti kalau ada warga Jember yang butuh ambulans, bisa sampaikan ke Wadul Guse, dan Wadul Guse yang telepon puskesmas dan rumah sakit. Dengan demikian, ketika ada orang yang mau mendapatkan pelayanan kesehatan, sebelum sampai di puskesmas dan rumah sakit sudah disiapkan,” kata Fawait.
Fawait menyadari keinginannya itu tidak akan terlaksana sempurna pada awalnya. “Tapi paling tidak sudah ada niat baik dari kami, bahwa Wadul Guse insyaallah bukan hanya melayani keluhan atau usulan, tapi sampai kebutuhan kesehatan kami perluas ke arah sana,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Jember, Senin (23/6/2025), Mangku Budi Heri Wibowo menyampaikan kegelisahannya terhadap program Wadul Guse.
“Saya memang sedikit risau ya dengan adanya program Waduk Guse. Dengan program itu kan artinya akan banyak sekali masukan dari masyarakat, dan kami juga membawa aspirasi masyarakat. Ini apa tidak nantinya juga menggeser usulan-usulan yang dititipkan kepada kami,” kata Mangku.
Mangku khawatir dengan masuknya usulan masyarakat melalui program Wadul Guse, usulan prohram kemasyarakatan yang diperjuangkan parlemen akan terabaikan. “Apakah Wadul Guse memang wajib dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah semua?” katanya.
Saat itu Bobby Arie Sandi yang masih menjabat Kepala Diskominfo Jember menjelaskan, rata-rata pengaduan masyarakat terkait layanan publik. “Mulai dari KTP, penerangan jalan umum, kondisi jalan, dan aduan-aduan yang sifatnya kaitan dengan layanan pada masyarakat. Bukan pada usulan program pembangunan,” katanya.
“Kalaupun nanti ada (usulan program pembangunan), itu otomatis akan dikembalikan ke masing-masing OPD. Ketika ada pelapor memasukkan pengaduan, tidak serta-merta langsung diterima oleh operator, atau didistribusikan ke OPD. Di sini dilakukan verifikasi,” kata Bobby.
Pelapor yang memanfaatkan layanan program Wadul Guse harus menyebutkan identitas jelas dan mengunggah kartu tanda penduduk. “Ketika laporan ini dinyatakan layak untuk diteruskan dan ini sudah dinyatakan pelaporannya adalah benar, maka akan diberikan kepada OPD masing-masing,” kata Bobby.
Setelah didisposisi ke OPD, maka Bupati Fawait akan mendapat notifikasi. “Bupati langsung memonitor,” kata Bobby.
Bila permintaan atau pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Wadul Guse membutuhkan alokasi anggaran, maka OPD berwenang akan menyampaikannya dalam pembahasan anggaran. “Nah, ini kembali lagi jeli-jelinya anggota Dewan untuk bisa menangkap peluang usulan-usulan yang disampaikan masyarakat,” kata Bobby [wir]






