Sampang (beritajatim.com) — Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengamankan satu dari tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan di Desa Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi trauma usai dinyatakan hilang selama dua pekan.
Kepala Seksi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, membenarkan bahwa penangkapan terhadap salah satu pelaku telah dilakukan. Informasi tersebut diperoleh dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.
“Informasi ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Namun, untuk saat ini baru satu orang yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” ujarnya singkat, Senin (23/6/2025), tanpa menjelaskan secara detail terkait proses penangkapan.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku lainnya. “Untuk pelaku lainnya masih tahap lidik,” imbuhnya.
Kasus ini bermula pada 21 Mei 2025, saat seorang perempuan dilaporkan hilang selama dua pekan. Ia kemudian ditemukan oleh pihak kepolisian di Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang.
Setelah dipulangkan ke rumah melalui bantuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat, korban menceritakan kepada kakaknya, Eka Purmaiwati, bahwa selama di Mandangin dirinya mengalami perlakuan tidak senonoh dari beberapa lelaki, termasuk pacarnya sendiri.
Keterangan tersebut membuat pihak keluarga segera kembali ke kantor Polres Sampang untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan. Proses hukum pun kini terus berjalan.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. [sar/suf]






