Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK). Perda ini dipercaya bisa memperbaiki Indeks Demokrasi Indonesia.
“Peraturan daerah ini mengatur berbagai aspek dalam penyelenggaraan PWK di Kabupaten Jember. Secara umum, regulasi ini mencakup tujuan, ruang lingkup, penyelenggara, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan dalam pelaksanaan PWK,” kata Alfan Yusfi, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember.
Menurut Alfan, pendidikan wawasan kebangsaan bertujuan untuk mengoptimalkan pemahaman dan implementasi nilai kebangsaan, seperti Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Perda ini juga memperbaiki Indeks Demokrasi Indonesia di tingkat daerah melalui penguatan wawasan kebangsaan. “Selain untuk mengembangkan model pendidikan waawasan kebangsaan yang tidak bersifat indoktrinatif dan sesuai dengan kearifan lokal.” kata Alfan.
Perda ini juga memfasilitasi pembentukan simpul pendidikan wawasan lebangsaan dan memberikan usulan kebijakan terkait masalah kebangsaan.
Ada beberapa bentuk pendidikan wawasan kebangsaan yang termaktub dalam perda tersebut, antara lain pelatihan, diskusi, seminar, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyampaian materi.
“Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, baik instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, maupun individu dalam mendukung keberhasilan program ini,” kata Alfan.
Nantinya, Perda Penyelenggaraan PWK ini akan mengatur sejumlah spesifik. “Dalam hal penyelenggaraan PWK, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan program itu dengan berbagai metode pembelajaran,” kata Alfan.
Pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Sasaran pendidikan wawasan kebangsaan ini meliputi siswa, mahasiswa, aparatur sipil negara, organisasi politik, dan tokoh masyarakat. “Materinya berfokus pada empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Setiap materi mencakup perspektif historis, landasan teoritis, dan aktualisasi nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat,” kata Alfan.
Perda ini juga menjadi dasar hukum pembentukan Pusat Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK). Lembaga ini terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, dan perwakilan masyarakat, yang berfungsi mengelola dan mengoordinasikan penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan.
Dengan adanya perda ini, pemerintah wajib melakukan evaluasi berkala terhadap penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan. “Laporan tahunan harus disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri,” kata Alfan.
Perda Penyelenggaraan PWK memberikan ruang kepada publik untuk menjadi agen perubahan dalam menyebarluaskan nilai-nilai wawasan kebangsaan. “Pemerintah daerah memberikan apresiasi atau penghargaan kepada masyarakat yang berkontribusi dalam pendidikan wawasan kebangsaan,” kata Alfan.
Alfan berharap, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Jember dalam memperkuat semangat kebangsaan di tengah masyarakat.
Mewakili Bapemperda, Alfan sudah membacakan nota penjelasan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Kamis (19/6/2025). “Dengan pengaturan yang komprehensif, peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membangun pemahaman yang lebih mendalam tentang nilai-nilai kebangsaan serta meningkatkan kualitas demokrasi di daerah,” katanya. [wir]






