Pasuruan (beritajatim.com) – Sebanyak 331 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Pasuruan telah berbadan hukum dan siap menerima penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Meski angka tersebut menunjukkan kemajuan signifikan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencatat masih ada 11 BUMDes yang belum berbadan hukum dan 10 desa yang belum membentuk BUMDes sama sekali.
Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, menegaskan pentingnya legalitas sebagai syarat utama untuk menerima dana desa. “Kalau belum berbadan hukum, otomatis belum bisa menerima penyertaan modal,” tegasnya, Jumat (20/6/2025).
Regulasi terbaru dari pemerintah pusat menetapkan bahwa pada tahun 2025, alokasi anggaran desa wajib mengarahkan 20 persen dana untuk program ketahanan pangan. Skema pengucuran dana dilakukan bukan dalam bentuk bantuan langsung, tetapi melalui mekanisme penyertaan modal ke BUMDes.
“Ini bukan bantuan, tapi penyertaan modal kepada BUMDes agar bisa dikelola dengan baik untuk sektor pertanian, peternakan, hingga perikanan,” jelas Ridho. Ia menambahkan bahwa penyertaan modal adalah bentuk investasi desa terhadap unit usahanya sendiri.
Meski sebagian besar BUMDes sudah memiliki badan hukum, tak sedikit yang belum menjalankan kegiatan usaha secara aktif. Menurut Ridho, hal ini menjadi pekerjaan rumah penting bagi pemerintah desa.
“Setelah dibentuk, BUMDes harus memiliki kegiatan usaha yang jelas. Kalau tidak, modal yang disalurkan akan sia-sia,” katanya.
DPMD terus mendorong pemerintah desa untuk menggali potensi wilayah secara serius dan memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan usaha desa. Selain sektor pangan, berbagai potensi lokal seperti pariwisata, kerajinan, hingga jasa digital dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan.
“SDM harus dipersiapkan, kegiatan harus dirancang, dan administrasinya juga harus dijalankan dengan benar,” ungkap Ridho. Ia menekankan pentingnya sinergi antara perangkat desa dan masyarakat dalam membentuk BUMDes yang sehat dan produktif.
Keberadaan BUMDes yang aktif dan mandiri diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) secara berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat desa. “Semua yang dilakukan BUMDes harus menghasilkan dampak ekonomi yang riil bagi desa,” tambah Ridho.
Sebagai bagian dari upaya percepatan, desa-desa yang belum membentuk BUMDes akan terus didampingi. “Kami ajak bicara, kami dampingi, agar tahun depan mereka bisa ikut menerima penyertaan modal,” pungkasnya. [ada/suf]






