Malang (beritajatim.com) – Kuasa hukum Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan merupakan tindakan yang tidak berdasar secara hukum. Mereka menilai langkah tersebut prematur dan tidak mencerminkan asas keadilan serta prinsip due process of law.
“Penetapan tersebut kami pandang sebagai langkah yang prematur, tidak proporsional, dan tidak mencerminkan prinsip due process of law dalam sistem hukum yang adil,” kata Didik Lestariyono, kuasa hukum Awan Setiawan, dalam keterangan pers, Kamis (12/6/2025).
Menurut Didik, pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, telah dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai regulasi. Lokasi lahan tersebut berdampingan langsung dengan aset Polinema dan telah ditetapkan dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010–2034 sebagai lokasi strategis untuk pengembangan kampus.
Didik menjelaskan bahwa harga pembelian tanah senilai Rp6 juta per meter persegi sudah mencakup pajak dan dianggap wajar berdasarkan data resmi dari Kelurahan, Kecamatan, dan Kantor Pertanahan. Seluruh proses, mulai dari survei lokasi hingga transaksi, dilakukan oleh Tim Pengadaan Tanah atau Tim 9 yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur.
“Klien kami tidak pernah melakukan negosiasi langsung dengan pemilik atau penjual tanah. Semua tahapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari pejabat struktural Polinema,” ujar Didik.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kewajiban pajak, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), ditanggung oleh pemilik tanah. Tidak ada pengeluaran negara yang melampaui aturan.
Lahan tersebut telah resmi menjadi milik negara dan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah dilakukan penandatanganan Akta Pelepasan Hak dan proses sertifikasi. Didik menyebut, perkara ini justru muncul akibat penghentian pembayaran sisa harga oleh pimpinan Polinema setelah masa jabatan Awan Setiawan berakhir, yang kemudian memicu gugatan perdata dari pihak penjual.
“Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah ini sah secara hukum dan mengikat secara keperdataan,” imbuhnya.
Didik juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada hasil audit resmi dari BPK maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar kerugian negara yang jelas adalah tindakan yang tergesa-gesa dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum,” tegasnya.
Sebagai akademisi dan mantan pejabat publik yang telah lama mengabdi untuk pendidikan vokasi di Indonesia, Didik menyebut Awan Setiawan selalu menjunjung tinggi integritas dan tata kelola yang baik.
“Kami sangat menyesalkan penetapan tersangka terhadap klien kami yang tidak berdasar. Negara justru telah memperoleh aset sah berupa tanah yang sudah tercatat dalam BMN. Di mana letak kerugiannya?” ujarnya.
Penegakan hukum, menurut Didik, harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak hanya didasarkan pada persepsi.
“Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan pada akhirnya akan berdiri tegak, dan klien kami akan memperoleh haknya untuk dipulihkan nama baik serta kehormatannya di mata publik,” tutup Didik. [yog/beq]






