Malang (beritajatim.com) – Kota Malang kembali diguncang kabar tak sedap dari dunia medis. Seorang dokter berinisial AY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan pasiennya berinisial QAR. Kasus ini terjadi di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang, yakni Persada Hospital.
Penetapan status tersangka terhadap dokter AY dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh. Meski sudah berstatus tersangka, hingga kini AY belum ditahan oleh pihak kepolisian.
“Perkara yang dilaporkan terkait dengan dokter AY, saat ini sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan tersangka. Minggu lalu kami sudah menetapkan dokter AY selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lokus Persada Hospital,” ujar Sholeh saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai sah dan cukup kuat untuk menetapkan AY sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
“Beberapa alat bukti yang sah dan diatur oleh Undang-undang sudah kami penuhi semuanya. Dalam kasus ini ada lima saksi yang kami periksa,” tambahnya.
Pemeriksaan lanjutan terhadap AY sebagai tersangka dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan. Hingga saat ini, penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap AY.
Namun, langkah tersebut tetap terbuka dilakukan apabila ditemukan indikasi yang membahayakan jalannya proses hukum. “Itu baru kami lakukan penahanan, tinggal kita lihat perkembangannya nanti,” pungkas Sholeh.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan tenaga medis dan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta lain yang relevan dalam perkara ini. [luc/suf]






