Surabaya (beritajatim.com)- Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan 3 orang berinisial Rangga (41), Iin (50) dan Sulastri (53) yang sebelumnya dilaporkan melakukan penyekapan di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar 2, Sawahan menjadi tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Diketahui, pengungkapan jaringan TPPO ini bermula dari laporan 2 korban berinisial YK dan NS ke command center usai disekap selama 2 hari.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, polisi menemukan 5 korban lainnya di sebuah kamar hotel di Sedati, Sidoarjo. Mereka berlima mengaku hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja. Namun, korban tidak mengetahui secara pasti pekerjaan yang akan dilakukan sesampainya di Negeri Jiran itu.
“Kami juga menemukan 9 dokumen paspor dari tersangka R. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan imigrasi apakah paspor yang ditemukan itu dokumen asli atau palsu,” kata Aris, Senin (09/06/2025).
Aris menjelaskan, ketiga tersangka menjanjikan kepada para korbannya untuk bekerja di luar negeri seperti di Malaysia dan sekitarnya. Mereka dijanjikan akan mendapatkan upah hingga Rp 8 juta dalam sebulan. Korban yang tertarik lantas diisolasi di sebuah tempat. Mereka dilarang berkomunikasi dengan pihak luar hingga handphone dirampas oleh ketiga pelaku.
“Kedua korban YK dan NS sebenarnya hendak mengundurkan diri. Namun, mereka disuruh mengganti uang Rp2 juta dengan alasan ganti biaya medical check up dan lain-lain. Korban yang tidak mempunyai uang akhirnya pasrah,” tutur Aris.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnisnya. Iin bertugas untuk mencari tenaga kerja yang akan diberangkatkan. Sulastri bertugas untuk menyiapkan penginapan sementara sebagai tempat isolasi sambil menunggu keberangkatan. Rangga bertugas untuk mengurus berbagai administrasi seperti paspor hingga korban bisa sampai ke lokasi tujuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 10, dan 11 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun. [ang/aje]






