Surabaya (beritajatim.com) – Dua perempuan berinisial L dan I resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Keduanya diduga merekrut korban dengan modus iming-iming lowongan kerja ke Malaysia dan Batam.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam sejak keduanya diamankan di Jalan Kedung Anyar 2, Surabaya, pada Sabtu malam (31/5/2025). Penahanan resmi dimulai Minggu malam (1/6/2025).
“Untuk dua orang perempuan yang diamankan sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan,” kata Rina, Senin (2/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, satu pria berinisial IZ yang merupakan suami dari tersangka I juga ikut diamankan. Namun dari hasil penyelidikan, IZ tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan diserahkan ke Satresnarkoba karena kedapatan sedang pesta sabu bersama istrinya.
“Satu orang pria diserahkan ke Satres Narkoba,” lanjut Rina.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu korban melalui Command Center. Empat korban yang terdiri dari NS (47) warga Nganjuk, YY (22) warga Cirebon, serta dua pria asal Sumenep dan Cirebon dijanjikan diberangkatkan ke luar negeri oleh para pelaku. Mereka ditempatkan di sebuah rumah di Kedung Anyar dan dilarang menggunakan handphone maupun berkomunikasi dengan keluarga.
Rina menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan dan modus perekrutan yang digunakan. “Untuk perkembangan akan disampaikan lebih lanjut. Saat ini petugas sedang bekerja maksimal untuk membuat terang kasus ini,” pungkasnya. [ang/beq]






