Surabaya (beritajatim.com) – Soepomo (63), seorang kakek asal Surabaya, dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus P dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/6/2025). Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Neneng Sri Rahayu (48), wanita yang dicintainya, karena cemburu melihat korban berbincang dengan pria lain.
“Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP,” ujar JPU dalam tuntutannya yang dibacakan di ruang sidang Kartika 2.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban menderita luka berat di bagian kepala dan dahi, sehingga patut dijatuhi hukuman tegas. Soepomo juga dinyatakan tetap dalam tahanan dan masa penahanannya akan dikurangkan dari vonis.
Menanggapi tuntutan jaksa, Soepomo mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman. Ia mengaku khilaf dan emosi saat itu.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 19.10 WIB di rumah kos Jalan Klakahrejo Baru Gang Barokah II, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya. Kala itu, korban sedang tidur di dalam kamar kos.
Terdakwa yang terbakar cemburu karena sering melihat korban berbicara dengan pria lain, mendatangi korban dengan membawa martil besi. Ia lalu memukul korban sebanyak tiga kali: dua kali ke bagian dahi dan satu kali ke belakang kepala. Setelah melakukan penganiayaan, Soepomo langsung meninggalkan lokasi.
Saksi Hartatik yang berada di kamar kos sebelah mendengar keributan dan melihat korban dalam keadaan terluka, kemudian melapor ke pihak berwajib.
Berdasarkan hasil visum dari RS Bunda, korban mengalami luka terbuka di kepala belakang berukuran 3×3 cm dan 3×4 cm, dengan kedalaman 0,5 cm. Luka serupa juga ditemukan di bagian dahi, masing-masing berukuran 3×3 cm dan 2×3 cm. (uci/but)






