Bojonegoro (beritajatim.com) — Kepala Desa (Kades) Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu setelah kades tidak aktif itu dijatuhkan vonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu bisa dilakukan terhadap seorang kepala desa yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi. Sebelum ada kekuatan hukum tetap (incraht) kades yang terjerat korupsi telah diberhentikan sementara.
“Untuk pemberhentian secara tetap setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, untuk kasus Kades nonaktif Saudara Anam Warsito ini, kita tunggu incracht,” kata Machmuddin, Senin (2/5/2025).
Mantan Camat Ngasem ini menjelaskan, pemberhentian kades dari jabatannya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Adapun sanksi administratif yang dapat dijatuhkan, pertama pada Pasal 61 ayat (1) huruf b dan Pasal 63 ayat (1) huruf b, yang secara substansi menyatakan bahwa pemberhentian sementara dilakukan oleh Bupati kepada Kepala Desa yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Ke dua, pada Pasal 63 ayat (2), menyatakan bahwa Kepala Desa yang diberhentikan sementara, diberhentikan tetap oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal kades yang dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat, maka tidak berhak atas penghargaan atau tali asih dari pemerintah desa.
“Betul, Kades non aktif Saudara Anam Warsito bisa dikenai sanksi diberhentikan dengan tidak hormat, ini tidak terbatas pada berapa lama masa hukuman yang dijatuhkan, namun untuk itu harus sudah ada keputusan hukum tetap,” tegas Macmuddin.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Anam Warsito, Musta’in mengaku tidak memiliki kuasa untuk memberikan komentar terhadap akibat yang diterima oleh klien dia atas jabatannya. Sebab kewenangannya hanya terbatas pada kuasa penanganan perkara tipikor saja.
“Tetapi kalau soal putusan, klien kami menerima putusan pengadilan yang dijatuhkan, dan ini adalah hari ke tujuh sejak vonis dijatuhkan,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa, Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. [lus/kun]






