Jember (beritajatim.com) – Ahmad Rusdan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, mendapat laporan dari sejumlah guru soal sulitnya mengurus Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Bahkan ada yang harus berkali-kali mengurus. Ada yang menyampaikan, ketika membayar beberapa rupiah kok cepat pengurusannya,” kata Rusdan, Jumat (30/5/2025).
Rusdan sempat meminta persoalan ini menjadi atensi saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Jember dan Lumajang, di gedung DPRD Jember, 26 Mei 2025.
NUPTK adalah nomor identitas resmi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia, baik pegawai negeri sipil maupun bukan, yang berfungsi sebagai bukti identitas resmi seorang pendidik atau tenaga kependidikan diakui Kementerian Pendidikan.
Dengan NUPTK, setiap guru dan tenaga kependidikan bisa diidentifikasi dan terdata dengan baik dalam sistem pendidikan nasional. NUPTK memastikan setiap pendidik dan tenaga kependidikan telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
NUPTK juga untuk memudahkan manajemen data pendidik dan tenaga kependidikan di berbagai sekolah dan lembaga pendidikan. Dengan Kepala sekolah atau pihak terkait dapat mendata, memantau, dan mengelola informasi mengenai pendidik dan tenaga kependidikan yang bekerja di lembaga mereka.
Cahyo Budi Laksana Kepala Seksi Sekolah Menangah Atas-Sekolah Luar Biasa Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Jember-Lumajang, berjanji menelusuri keluhan tersebut. “Yang kami tahu untuk NUPTK biasanya yang butuh waktu lama adalah scan dokumen yang harus di-upload,” katanya.
Cahyo menemukan beberapa kasus, tenaga pendidik sengaja memburamkan keterangan masa kerja. Ini menyebabkan formulir dokumen itu lamgsung tertolak saat verifikasi.
Ponadi, pengawas sekolah Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jember, mengaku pernah menanyakan soal itu saat mengikuti sosialisasi di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).
Guru yang ingin mengurus NUPTK disarankan datang langsung ke LPMP-BPMP. “Dengan membawa SK jam mengajar, SK pembagian tugas, SK pengangkatan dari yayasan, surat tugas dari sekolah dan cabang dinas kalau untuk tenaga pendidik SMA dan SMK,” kata Ponadi.
Ponadi menyarankan para guru datang antre pada pagi hari. “Langsung masuk ke depan, seperti drive-thru,” katanya.[wir]






