Ngawi (beritajatim.com) – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri, Yayat Cadarajat, menyampaikan pernyataan resmi terkait penangkapan sindikat pengedar uang palsu oleh Polres Ngawi, saat konferensi pers di Ruang Guyup Polres Ngawi, Jumat (30/5/2025). Berdasarkan hasil analisis internal, BI memastikan bahwa barang bukti berupa uang yang disita dari sindikat tersebut adalah palsu.
“Yang pertama mungkin kami ingin sampaikan bahwa berdasarkan analisis Bank Indonesia, jadi terhadap barang bukti ini kami menyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak asli,” ujar Yayat Cadarajat dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa kualitas uang palsu tersebut sangat rendah dan dapat dikenali dengan mudah melalui metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
“Jadi yang kedua barang bukti tersebut memiliki kualitas yang sangat rendah dan mudah untuk di apa dikenali dengan metode yang biasa 3D itu dilihat, diraba, dan diterawang. Yang itu dengan metode yang sederhana pun sudah bisa dibedakan,” jelasnya.
Ciri-ciri fisik uang palsu yang ditemukan antara lain warna yang tidak cerah, tidak adanya efek color shifting saat dilihat dari berbagai sudut, serta tidak adanya tekstur kasar pada bagian tertentu seperti yang biasa ditemukan pada uang asli dengan teknik cetak intaglio. Selain itu, uang palsu tersebut tidak memiliki watermark atau tanda air bergambar pahlawan nasional maupun fitur keamanan rektoverso.
“Kalau kita lihat di Terawang nah di barang bukti ini tidak tidak terbukti tidak terlihat gitu intinya bahwa itu ada ada watermark atau gambar yang eh dan juga tidak ada gambar yang saling mengisi kalau kalau di uang asli itu kan istilahnya Teknik rektoverso kan,” tambah Yayat.
Menurut BI Kediri, pengungkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik terhadap uang rupiah. Yayat juga menekankan bahwa pihaknya senantiasa menerapkan pendekatan preemptive dengan meningkatkan kualitas keamanan uang rupiah secara berkala.
“Jadi bahwa Bank Indonesia senantiasa memberikan atau melakukan asesmen untuk penyediaan uang rupiah dengan ee kualitas yang yang berkualitas, terpercaya, aman, dan handal melalui peningkatan unsur pengaman,” ujarnya.
Selain itu, BI juga memanfaatkan Counterfeit Analysis Center untuk mendukung proses identifikasi uang palsu, serta menyediakan layanan klarifikasi bagi masyarakat dan lembaga yang meragukan keaslian uang.
Dalam aspek preventif, BI gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri uang asli melalui berbagai saluran, termasuk media sosial. Yayat mengingatkan pentingnya metode 3D sebagai alat paling efektif untuk mengenali uang asli.
“Jadi kita selalu menekankan pada metode 3D itu karena itu sudah terbukti efektif lah buat menurut kami bahwa itu bisa membedakan mana yang asli dan yang palsu,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keaslian uang rupiah, menjaga serta merawatnya sebagai simbol kedaulatan nasional. Ia juga mengingatkan bahwa tindak pidana pemalsuan uang dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan kami juga mengajak kepada lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan cinta rupiah dengan mengenali, merawat, dan menjaga rupiah kita,” tutup Yayat. [fiq/but]






