Ngawi (beritajatim.com) – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi yang melibatkan lima orang tersangka, termasuk dua kepala desa aktif. Ribuan lembar uang palsu berbagai mata uang disita dalam pengungkapan kasus ini.
Laporan awal diterima dari dua kejadian berbeda, yakni pada 1 Mei 2025 di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, serta pada 15 Mei 2025 di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Joshua Peter Krisnawan kemudian melakukan penyelidikan intensif.
“Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi, Jumat (30/5/2025).
Lima tersangka berhasil diamankan, yaitu DM (42) warga Sine (kades) , ES (55) warga Ngrambe (kades) , AS (41) warga Sragen (Jawa Tengah), AP (38) warga Kuningan (Jawa Barat), dan TAS (47) warga Lampung Selatan. Dari kelima pelaku, DM dan ES diketahui menjabat sebagai kepala desa aktif di wilayah Ngawi.
DM dan AS diketahui membeli uang palsu dari AP dan TAS dengan skema 1:3, yakni satu rupiah asli ditukar dengan tiga rupiah palsu. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa handphone, dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas pemalsuan.
“Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli,” ujar Kapolres Ngawi.
Dari penggeledahan rumah tersangka DM, polisi menyita 308 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000. Sementara itu, dari tersangka TAS, ditemukan 5.040 lembar rupiah palsu pecahan Rp100.000, empat lembar pecahan Rp50.000, 1.000 lembar Brazilian Real palsu pecahan 5.000, 91 lembar US Dollar palsu pecahan USD 50, serta 90 lembar US Dollar palsu pecahan USD 100. Polisi juga menemukan sejumlah lembaran rupiah palsu yang belum dipotong.
“Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan,” terang AKBP Charles yang didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Moh. Asrori Khadafi dan perwakilan Bank Indonesia Kediri, Yayat S.
Tersangka DM, ES, dan AS dikenakan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan AP dan TAS disangkakan dengan Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta pasal-pasal serupa dari UU yang sama dan KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon. [fiq/beq]






