Mojokerto (beritajatim.com) – Lima pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Dua lokasi yang digerebek berada di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, serta pekarangan kosong di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kelima pelaku yang diamankan yakni SR, RS, dan SN, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto; AT, warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik; dan HT, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Barang bukti yang turut disita di antaranya empat ekor ayam jago, satu arena sabung ayam dari spons hitam sepanjang empat meter, satu spons melingkar warna hitam, satu kleber pembatas warna hitam biru, satu karpet warna biru, uang tunai sebesar Rp1.925.000, satu jam dinding warna putih, dan satu unit HP Redmi 13C warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan bahwa praktik perjudian dilakukan dengan cara mengadu ayam jago milik masing-masing pelaku, lalu memasang taruhan uang. Pertandingan sabung ayam menggunakan sistem “air”.
“Yakni aduan berlangsung selama 15 menit untuk satu ‘air’, kemudian ayam diistirahatkan selama 5 menit untuk diberikan minum atau dimandikan. Pertarungan dilanjutkan hingga mencapai 3 hingga 5 air, atau sampai salah satu ayam dinyatakan kalah,” ungkapnya.
Menurut pengakuan para tersangka, perjudian sabung ayam dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Siko. [tin/beq]






