Jember (beritajatim.com) -Pelaksanaan layanan kesehatan semesta atau Universal Healtth Coverage (UHC) Prioritas di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dipertanyakan. Ada celah dalam landasan hukumnya yang berpotensi memunculkan masalah.
“Kami tidak anti terhadap pelayanan atau pemberian manfaat kepada masyarakat. Tapi setiap kebijakan pemerintah harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Program UHC ini bagus, cuma (dasar) regulasinya perlu dibetulkan,” kata Mashudi alias Agus MM, pegiat gerakan masyarakat sipil Kabupaten Jember, Selasa (27/5/2025).
Agus mempertanyakan dasar hukum kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan Badan Penyelenggara Jaminanm Sosial (BPJS) Kesehatan yang hanya berdasarkan nota kesepakatan. “Kami desak agar dibuat peraturan bupati, sehingga itu menjadi landasan hukum,” katanya.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional disebutkan, bahwa pembayaran iuran bagi masyarakat tidak mampu diatur dalam peraturan pemerintah daerah,” kata Agus.
Menurut Agus, tanpa peraturan bupati yang mendasari, pelaksanaan UHC berpotensi menjadi persoalan hukum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan. “Jika belum ada peraturan bupati, jangan sampai anggaran dicairkan. Kami tidak anti masyarakat. Tapi ini soal aturan,” katanya.
Achmad Farid, pengacara yang juga pegiat gerakan sipil, menyebut realisasi anggaran UHC tanpa perbup menyalahi hukum. “Rentan terjadi kebocoran dan ada rpotensi untuk korupsi,” katanya.
Agus juga menyinggung realisasi anggaran untuk membiayai peserta baru BPJS Kesehatan dengan aktuvasi di bawah 14 hari. “Kalau itu kurang dari 14 hari, jangan sampai (anggaran) dikeluarkan dari APBD karena itu berpotensi menjadi persoalan hukum,” katanya.
“Kalau tidak salah menurut aturan BPJS, setelah 14 hari masa aktif, kartu kepesertaan baru bisa digunakan. Nah, kalau anggaran ini bisa dicairkan sebelum 14 hari, maka ini menyimpang dari aturan BPJS,” lata Agus.
Agus menyarankan kepada BPJS Kesehatan untuk tetap patuh pada aturan. “Jangan ikuti aturan pemerintah daerah, karena BPJS punya regulasi sendiri yang tidak bisa diganggu-gugat oleh pemerintah daerah,” katanya.
Agus dan Farid sempat menemui Komisi D DPRD Jember, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial untuk membahas persoalan ini, Senin (26/5/2025). Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan langkahnya untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat penegak hukum, jika dasar pelaksanaan UHC Prioritas di Jember tidak diubah.
“Karena sepengetahuan kami, dalam standar akuntansi pemerintahan, tidak ada nota kesepakatan menjadi dasar hukum bagi pengeluaran anggaran,” kata Agus.
Agus berharap tidak ada persolan hukum di kemudian hari. “Niat baik belum tentu benar. Jangan hanya semata-mata ‘yang penting masyarakat’. Kita bukan anti pelayanan masyarakat. Tapi sama halnya dengan saat kita mengantarkan orang sakit dengan mobil pribadi lalu menerobos lampu merah. Niatnya baik tapi ketika menerobos lampu merah ya tetap ditilang,” katanya.
Nur Fitriah, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Jember, membenarkan bahwa ada masa tunggu 14 hari dalam sistem pendaftaran PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) mandiri. “Ini sesuai dengan yang tertuang di Peraturan Presiden Nomor 82,” katanya.
Namun untuk PBPU yang dibiayai pemerintah daerah, ada dua mekanisme yang bisa diikuti. “Pertama sistem cut off atau daftar bulan ini, bulan depan baru aktif. Kedua, sistem non cut off atau UHC Prioritas yang saat ini sudah berlaku di Jember, yaitu daftar hari ini, aktif hari ini, dan sesuai dengan persyaratan yang sudah dipenuhi pemerintah daerah,” kata Fitriah.
Persyaratan tersebut berupa cakupan penduduk yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS kesehatan minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan minimal 80 persen. “Kemarin per 1 April 2025, syarat-syarat tersebut sudah tercapai, sehingga di Kabupaten Jember, peserta segmen PBPU pemerintah daerah bisa langsung aktif,” kata Fitriah.
Menurut Fitriah, pemerintah daerah yang berkomitmen untuk meningkatkan dan mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Naisonal dengan memastikan kepesertaan jaminan kesehatan pada penduduk akan mendapatkan privilege UHC prioritas.
“Di Peraturan Presiden Nomor 82 memang menyebutkan mekanisme regulasi turunannya bisa diatur di regulasi internal BPJS Kesehatan,” kata Fitriah.
Namun penjelasan itu tidak memuaskan Fatmawati, anggota Komisi D dari Partai Nasional Demokrat. “Di sini ada beberapa penyakit yang tidak bisa tercover BPJS Kesehatan. Siapa yang akan menanggung biayanya dan apakah itu dianggarkan juga dalam APBD?” katanya.
Kepala Dinas Sosial Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, pembiayaan tetap ditanggung APBD Jember berdasarkan peraturan bupati yang diterbitkan pada masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto. “Perbup itu masih belum dicabut. Jadi masih pakai itu. Ada slot (anggaran) di Dinas Kesehatan,” katanya.
Dinsos Jember sudah mengusulkan peraturan bupati baru. “Draftnya sudah masuk proses harmonisasi. Sebetulnya perbub ini hanya mengatur rincian, tapi aturan tanpa perbup sebetulnya menggunakan perpres,” kata Helmi.
Achmad Dhafir Syah, anggota Komisi D DPRD Jember dari Partai Keadilan Sejahtera, berjanji mengawal masukan dari Agus MM. “Kami sudah menangkap substansinya,” katanya.
Dhafir ingin UHC di Jember berjalan baik. “APBD kita terkuras sebesar Rp 351 miliar untuk membayari premi PBPU pemerintah daerah selama satu tahun. Ini besarannya sama dengan belanja modal APBD,” katanya.
Dhafir berpandangan anggaran sebesar itu tidak membebani APBD Jember. Namun ia berharap Pemkab Jember bisa melobi pemerintah pusat untuk mengalihkan sebagian anggaran PBPU pemerintah daerah menjadi PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai APBN.
“Bukan berarti kita hitung-hitungan dengan masyarakat kita. Tapi kalau memang masyarakat berhak dan mereka sudah masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau sekarang DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional), mengapa tidak kKita masukkan atau alihkan mereka ke PBIJK,” kata Dhafir. [wir]






