Jember (beritajatim.com) – Kuota daya tampung siswa baru sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini berubah.
Kuota penerimaan siswa baru lewat jalur afirmasi berubah dari 15 persen menjadi 30 persen. Kuota siswa baru dari jalur afirmasi keluarga dengan ekonomi tidak mampu meningkat dari tujuh persen menjadi 13 persen, kuota jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu lima persen, dan kuota afirmasi disabilitas meningkat dari tiga persen menjadi lima persen.
“Kemudian (kuota) afirmasi nilai akademik anak keluarga tidak mampu sebesar tujuh persen. Ini baru. Tahun lalu tidak ada,” kata Cahyo Budi Laksana, Kepala Seksi SMA-Sekolah Luar Biasa Dinas Pendikan Jawa Timur Cabang Jember-Lumajang, Selasa (27/5/2025).
Kuota jalur mutasi orang tua sebesar lima persen, terbagi atas mutasi tugas orang tua sebesar tiga persen dan mutasi anak guru atau tenaga kependidikan dua persen.
Kuota jalur prestasi hasil lomba sebesar lima persen terdiri tiga persen prestasi non akademik dan dua persen prestasi akademik. “Kemudian jalur nilai prestasi akademik seluruhnya 25 persen,” kata Cahyo.
Sementara itu kuota jalur domisili turun dari 50 persen menjadi 35 persen. Jalur domisili dulu disebut zonasi.
Jalur ini terbagi dua. Pertama, domisili reguler yang diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon, yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan pada jalur domisili, sampai dengan mencapai kuota 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
“Jalur domisili reguler adalah jarak dari sekolah ke rumah tinggal. Kuotanya turun dari 30 persen menjadi 20 persen,” kata Cahyo.
Kedua, domisili sebaran yang diperuntukkan calon murid baru yang berasal dari semua kelurahan atau desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan atau desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
“Domisili sebaran seperti ini. Misalnya dalam satu rayon ada 50 desa, dan kemudian di jalur domisili sebaran tersedia kuota 50 kursi, maka dibagi satu-satu. Satu desa dapat satu satu kursi. Domisili sebaran ini mulai tahun kemarin hanya di provinsi Jawa Timur. Tapi sekarang kayaknya naik ke nasional,” kata Cahyo.
Dinas Pendidikan Jatim menetapkan golden ticket atau tiket emas bagi calon murid baru. Pertama, untuk murid yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS. Keduam murid penghapal Alquran.
“Golden ticket untuk Ketua OSIS satu sekolah satu anak. Tidak semua ketua OSIS daftar di situ masuk. Nanti dilihat dulu . da sistem yang mengatur itu. Demikian pula dengan hafiz quran. Hafiz quran yang daftar banyak. Mungkin yang terbanyak juz-nya yang dipilih,” kata Cahyo.
Pembagian Rayon
Pendaftaran SPMB SMA di Jawa Timur dibuka pada 16-17 Juni 2025 dan diumumkan pada 20 Juni 2025. Wilayah Jember terbagi atas empat rayon berdasarkan diskusi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah.
Rayon 1 terdiri dari SMA Negeri 1 Jember, SMA Negeri 2 Jember, SMA Pakusari, SMA Kalisat, dan SMA Plus Sukowono. Murid yang bisa mendaftarkan sekolah di rayon ini berdomisili di Kalisat, Kaliwates, Ledokombo, Mayang, Mumbulsari,Silo, Sukowono, Sumberjambe, dan Sumbersari.
Rayon 2 terdiri atas SMA Negeri 3, SMA Neger i4, SMA Negeri 5, dan SMA Plus Arjasa. Murid yang bisa mendaftar sekolah di rayon ini tinggal di Kecamatan Ajung, Arjasa, Jelbuk, Kaliwates, Pakusari, Panti, Patrang, dan Sukorambi.
Rayon 3 meliputi SMA Rambipuji, SMA Ambulu, SMA Jenggawah, SMA Mumbulsari, dan SMA Balung. Murid yang bisa mendaftar sekolah di rayon ini tinggal di Kecamatan Ajung, Ambulu, Balung, Jenggawah, Mumbulsari, Puger, Rambipuji, Silo, Tempurejo, Wuluhan.
Rayon 4 meliputi SMA 1 Tanggul, SMA 2 Tanggul, SMA Umbulsari, dan SMA Kencong. Murid yang berpeluang menjadi siswa di rayon 4 tinggal di Kecamatan Bangsalsari, Gomukmas, Jombang, Kencong, Semboro, Sumberbaru, Tanggul, dan Umbulsari.
Cahyo mengatakan, rayonisasi ini didasarkan pada sumber domisili siswa sekolah masing-masing. “Diteliti satu-satu,” katanya.
Kendati rayonisasi meliputi kecamatan, namun jarak domisili bisa didasarkan pada jarak desa domisili dengan sekolah. Dengan demikian, siswa yang tinggal di desa-desa perbatasan antarkecamatan bisa memilih sekolah berdasarkan jarak terdekat desa masing-masing dengan sekolah. [wir]






