Post truth adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana fakta objektif dan kebenaran dianggap kurang relevan dibandingkan dengan emosi, keyakinan pribadi, dan narasi yang sesuai dengan kepentingan politik atau ideologi tertentu. Istilah ini sering dikaitkan dengan penyebaran informasi yang menyesatkan atau palsu, serta penurunan kepercayaan terhadap sumber informasi yang dapat dipercaya.
Dalam era post truth, opini dan narasi yang kuat sering kali lebih berpengaruh daripada fakta yang dapat diverifikasi. Hal ini dapat menyebabkan disinformasi dimana Informasi palsu atau menyesatkan tersebar luas termasuk melalui media sosial.
Selain disinformasi bisa menyebabkan polarisasi karena orang-orang lebih cenderung mempercayai informasi yang sesuai dengan keyakinan mereka sendiri. Secara keseluruhan menyebabkan penurunan kepercayaan terhadap institusi, media, dan sumber informasi.
Post truth cenderung dikritisi kelompok masyarakat intelektual karena ada anggapan kurang obyektivitas, pengabaian kebenaran dan kurangnya akuntabilitas. Dan bagi kelompok yang pegiat demokrasi, akan mengejar fakta kebenaran karena memberi dampak negatif proses demokrasi dan kohesi sosial, dimana keputusan politik didasarkan pada informasi yang tidak akurat. Tidak heran jika masyarakat intelektual mempromosikan literasi informasi, kritisisme, dan kesadaran akan pentingnya fakta dan kebenaran dalam diskursus publik.
Kelompok yang berkepentingan dalam melahirkan post-truth, sering menggunakan legalitas untuk menutup diskursus publik, dan institusi yang berwenang memberi legalitas ada dalam tekanan kekuasaan politik dan terpaksa menghasilkan keputusan atau kebijakan yang tidak objektif.
Kekuasaan politik dapat menekan oposisi atau kritikus untuk membungkam suara-suara yang berbeda (menghentikan diskursus) dan mempertahankan narasi yang diinginkan.
Rujukan Literasi Publik
Bagi para mahasiswa dan pegiat demokrasi yang tertarik dengan hal diatas, bisa merujuk pada beberapa literatur misalnya How Fascism Works oleh Jason Stanley, yang menjelaskan bagaimana rezim otoriter menggunakan retorika “kebenaran alternatif”, memanipulasi institusi hukum, dan menciptakan narasi palsu untuk membungkam oposisi. Buku ini juga membahas bagaimana kekuasaan politik menggerus objektivitas hukum dan media.
The Origins of Totalitarianism oleh Hannah Arendt yang menganalisis bagaimana rezim totaliter menghancurkan kebenaran objektif, menggantikannya dengan propaganda, dan menggunakan aparatus hukum untuk menekan perbedaan pendapat. Konsep “realitas fiksi” yang dibahas sangat relevan dengan fenomena post truth.
On Tyranny oleh Timothy Snyder mengeksplorasi taktik modern otoritarianisme, termasuk penggunaan hukum untuk melegitimasi kebohongan dan mematikan diskursus publik. Ia juga menekankan bagaimana kekuasaan politik memanipulasi institusi untuk melanggengkan narasi penguasa. Masih banyak buku literatur lain yang bisa dirujuk.
Post truth juga menjadi andalan kelompok elit kekuasaan yang terikat pada kelompok oligarki. “Undoing the Demos” oleh Wendy Brown mengkritik neoliberalisme yang menggabungkan kekuatan pasar dan politik untuk menggerus demokrasi. Ia juga membahas bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk menormalisasi ketidakadilan dan mematikan ruang publik. Dalam konteks ini, Post-Truth oleh Lee McIntyre fokus pada fenomena post-truth dewasa ini dimana penggunaan kekuasaan dilakukan agak terang-terangan untuk menciptakan kebenaran palsu dan menekan fakta. Dia juga membahas bagaimana otoritas politik memanipulasi institusi demi legitimasi sehingga institusi dalam kekuasaan benar-benar dalam tekanan.
Post Truth Sebagai Budaya
Michiko Kakutani dalam The Death of Truth mencoba menelusuri akar budaya post truth dalam politik kontemporer. Secara teoretis, post truth dapat menjadi budaya kekuasaan yang menguat seiring perkembangan zaman, terutama karena dinamika relasi kekuasaan, teknologi, dan epistemologi masyarakat yang terus berubah.
Dalam teori politik, kebenaran tidak pernah netral. Michel Foucault dalam Power/Knowledge (1980) menyatakan bahwa kekuasaan membentuk “rezim kebenaran” melalui kontrol atas wacana dan institusi. Post truth, dalam konteks ini, adalah perluasan dari strategi kekuasaan untuk mengaburkan fakta demi menciptakan narasi yang menguntungkan kelompok berkuasa; memanipulasi emosi dan identitas kolektif (misalnya nasionalisme, agama, atau ketakutan) untuk mengonsolidasi dukungan, seperti dijelaskan Jason Stanley dalam “How Fascism Works (2018)”. Post-truth menggunakan legalitas sebagai alat represi simbolik, di mana hukum tidak lagi bertujuan keadilan, tetapi mengukuhkan hegemoni (Antonio Gramsci, Prison Notebooks).
Faktor yang memperkuat post-truth sebagai budaya kekuasaan:
- Teknologi dan fragmentasi pengetahuan dimana media sosial dan algoritma mempercepat penyebaran disinformasi sambil mengisolasi masyarakat dalam “gelembung epistemik”. Kekuasaan dapat memanfaatkan platform ini untuk menciptakan “kebenaran alternatif” yang sulit dilawan karena ketiadaan otoritas pengetahuan sentral.
- Krisis otoritas keilmuan dimana dalam postmodernisme dan relativisme ekstrem (misalnya klaim “semua kebenaran subjektif”) mengikis kepercayaan pada sains dan ahli, membuka ruang bagi kekuasaan untuk mengklaim monopoli kebenaran.
Neoliberalisme dan Komodifikasi Kebenaran
Komodifikasi adalah proses mengubah sesuatu menjadi komoditas yang dapat dibeli dan dijual di pasar. Wendy Brown dalam Undoing the Demos (2015) menjelaskan bahwa logika pasar mengubah kebenaran menjadi komoditas yang bisa dibeli atau direkayasa. Kekuasaan politik dan korporasi bersekutu untuk memproduksi narasi yang melayani kepentingan mereka, bukan fakta objektif.
Kontrol perusahaan teknologi atas data dan algoritma memungkinkan manipulasi persepsi publik secara massal (Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism, 2019). Yang menarik dalam sudut pandang epistemologi, konsep totalitarianisme menurut Hannah Arendt dalam The Origins of Totalitarianism (1951) rezim otoriter tidak hanya menekan kebebasan, tetapi juga menghancurkan kemampuan publik untuk membedakan fakta dan fiksi. Post-truth adalah alat untuk mencapai ini
Apakah Post Truth Tak Terhindarkan?
Dalam pandangan pesimisme struktural, Teori kritis (misalnya Mazhab Frankfurt) memperingatkan bahwa kapitalisme lanjut dan teknologi akan terus memperdalam krisis kebenaran. Tanpa perlawanan sistematis, post-truth bisa menjadi norma.
Dalam pandangan optimisme perlawanan, Jürgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962) percaya bahwa ruang publik rasional masih mungkin dibangun melalui deliberasi demokratis, meski terancam. Gerakan literasi media, jurnalisme investigatif, dan advokasi transparansi bisa menjadi penangkal.
Generasi baru mungkin lebih kritis terhadap narasi lama membangun gerakan sosial seperti #BlackLivesMatter (BLM) atau #MeToo yang mampu membongkar kebenaran yang lama tertutupi. Namun, ini bukan hukum besi sejarah, nasib post-truth tergantung pada kemampuan masyarakat merebut kembali ruang wacana dari cengkeraman kekuasaan dan algoritma. Seperti dikatakan Noam Chomsky, “Propaganda hanya efektif jika kebenaran tidak memiliki ruang untuk bersuara.”
Perubahan generasi akan memainkan peran krusial dalam mendorong kritik terhadap narasi kekuasaan yang mapan. #BLM dan #MeToo adalah contoh bagaimana generasi baru, dengan akses teknologi, kesadaran global, dan nilai-nilai progresif membongkar kebenaran yang lama tersembunyi atau dinormalisasi oleh struktur kekuasaan.
BLM dimulai di Amerika Serikat (2013) setelah pembunuhan Trayvon Martin, gerakan ini menyoroti rasisme sistemik dan kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam. BLM mendorong globalisasi gerakan. Di Inggris protes menentang rasisme dan sejarah kolonialisme, seperti penurunan patung Edward Colston di Bristol (2020). Di Brazil, gerakan Vidas Negras Importam menuntut keadilan untuk korban kekerasan polisi di favela.
Di Afrika Selatan, aktivis menghubungkan BLM dengan warisan apartheid dan ketimpangan rasial yang masih ada. Di Australia protes menuntut akuntabilitas atas kematian masyarakat Aborigin dalam tahanan polisi. Demikian pula gerakan #MeToo di AS sejak 2017 telah mendorong gerakan global diberbagai negara seperti India, Korea Selatan, Perancis, Jepang.
Mengapa gerakan seperti ini mengguncang narasi kekuasaan? Karena gerakan ini mampu membongkar narasi resmi yang menutupi ketidakadilan (misalnya, mitos “demokrasi rasial” di Brazil atau romantisasi kolonialisme di Eropa). Gerakan ini juga memberi tekanan pada institusi yang memaksa lembaga hukum, politik, dan media untuk mengakui kegagalan sistemik (contoh: reformasi kepolisian di AS pasca-BLM).
Sebagai penutup tulisan, kita di Indonesia masih kabur melihat perkembangan sosial politik dalam negeri dan dinamika politik kekuasaan. Tetapi untuk mengatakan bahwa tidak ada post-truth di Indonesia tidaklah mungkin. Harus diterima walau ibarat mengakui ‘anak haram bikinan orang lain’ sebagai anak kandung sendiri, dan masyarakat harus terus merawatnya dalam kegetiran dan kemarahan yang terpaksa dipendam.
Mungkin situasinya sudah begitu multi-kompleks, ruwet seperti benang kusut, karena post-truth melibatkan (secara built in) masyarakat luas dengan pendidikan yang menengah rendah, kurang literasi, kurang gizi (dan harus diberi gizi gratis), serta skill dan pendapatan yang pas-pasan yang otomatis mendorong sikap takut kehilangan rejeki, sikap oportunis uang dan jabatan. Rakyat tidak bisa disalahkan karena kurang fokusnya political will telah membentuk setting seperti itu. Dan nampaknya negeri ini masih harus menjalani perjalanan yang panjang dan masa-masa kelam, sebelum ada pemimpin yang ksatria dan berdedikasi sebagai pejuang rakyat. Yah, sabar saja. Semoga.
Hadipras,
Pengamat Sosial dan Politik.






