Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Mojosari. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 7.000 butir pil double L dan 2.000 butir pil berlogo Y dari tangan pelaku.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada, Minggu (25/5/2025) sekira pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial M Zainur Rofiq alias Penceng. Warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto diamankan di rumahnya di Jalan Nangka.
Penangkapan pelaku setelah ditemukan ribuan butir obat keras jenis pil double L dan pil berlogo Y yang disimpan di dalam rumah. Alhasil, petugas menemukan ribuan butir pil double L dan berlogo Y dari tangan pelaku 45 tahun tersebut. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Mojokerto.
“Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 7.000 butir pil double L dan 2.000 butir pil berlogo Y, yang dibungkus dalam plastik kresek dan kardus coklat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, Senin (26/5/2025).
Selain itu, petugas juga menyita sebuah Handphone (HP) merk Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha R15 tanpa plat nomor, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial E, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. [tin/kun]






