Gresik (beritajatim.com) – Untuk kesekian kalinya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Hal ini dialami oleh NAK (17) yang menjadi korban cabul oleh tersangka Muslimin (26) warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik.
Aksi yang dilakukan Muslimin sangat miris. Pasalnya, tersangka pengangguran itu melakukan bujuk rayu korban bakal dinikahi. Namun, sebaliknya malah melakukan hal tak senonoh dengan memberi minuman keras kepada korban.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka itu terjadi Jumat (2/5) di rumah pelaku. “Korban semula diajak jalan-jalan di sekitar Kecamatan Menganti. Selanjutnya korban dipertemukan dengan orang tua tersangka dengan janji mau dinikahi,” katanya, Kamis (22/5/2025).
Setelah sampai di rumah tersangka lanjut Abid, korban malah diberi minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Saat itulah tersangka melakukan nafsunya terhadap korban. Sewaktu bangun kaget sudah berada di kamar. “Pakaian korban sudah acak-acakan, dan ada bekas merah pada leher dan bagian tubuh intimnya,” ungkapnya.
Mirisnya lagi, pelaku yang sudah berbuat tak senonoh. Korban hendak diantarkan pulang. Namun, oleh tersangka malah diantar ke kos temannya. Disana tersangka kembali melakukan hal yang sama dengan memberikan korban miras.
Korban sempat menolak, namun tersangka terus memaksa korban dengan dalih. Jika tidak diminum tidak diantar pulang. Hingga akhirnya korban terpaksa minum miras. “Saat korban tak sadarkan diri dan pingsan. Tersangka melakukan hal yang sama mencabuli korban,” paparnya.
Akibat perbuatannya itu, korban akhirnya berani melapor ke polisi. Ini karena yang bersangkutan kerap kali mengurung diri di dalam kamar sebelum curhat ke orang tuanya. “Korban dan tersangka sempat hubungan asmara pacaran. Namun, hanya seminggu. Di tengah perjalanan malah dicabuli,” urai Abid.
Kini pelaku Muslimin, dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Tesangka juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [dny/kun]






