Sumenep (beritajatim.com) – Pemeriksaan terhadap 100 saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep telah dilakukan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Para saksi yang diperiksa merupakan kepala desa dan fasilitator desa.
Salah satu Kepala Desa yang menjalani pemeriksaan Kejaksaan yakni Pj. Kepala Desa Batuputih, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Moh. Syafei. Ia mengatakan, pertanyaan dari penyidik Kejaksaan cukup banyak. Satu pertanyaan bisa terdiri dari beberapa poin. Yang jelas pertanyaan penyidik berkaitan dengan mekanisme dan teknis pelaksanaan program BSPS.
“Saya ditanya tahu tidak dengan program BSPS itu. Kalau tahu, tahunya dari mana. Terus bagaimana pelaksanaannya di bawah? Mekanismenya seperti apa? Ya seputar itulah yang ditanyakan,” ungkapnya, Kamis (22/05/2025).
Ia menjelaskan, di desanya, terdapat 50 rumah yang mendapatkan program BSPS. Namun dirinya tidak mengetahui secara pasti ada tidaknya pemotongan bantuan maupun kelayakan bangunan penerima bantuan.
“Saya menjabat sebagai Pj kepala desa saat program itu sudah berjalan. Jadi saya memang tidak tahu awalnya. Selama saya jadi Pj, tidak ada penerima BSPS yang mengeluh kepada saya,” ujarnya.
Pada Rabu (21/05/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan pemanggilan terhadap 100 orang dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Dari 100 orang yang dipanggil tersebut, 50 diantaranya merupakan Kepala Desa, dan 50 lainnya adalah fasilitator atau pendamping desa untuk program bantuan tersebut.
Pemanggilan massal ini ditempatkan di gedung Islamic Center ‘Bindara Saod’ Sumenep. Mereka yang dipanggil ini akan didengar atau dimintai keterangannya terhadap kasus BSPS tersebut. Karena itu, mereka yang dipanggil diminta untuk membawa dokumen-dokumen terkait.
Ketua Dewan Penasehat Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, Miskun Legiyono meminta agar seluruh kepala desa yang dipanggil bisa bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan demi penegakan hukum yang transparan.
“Saya katakan, siapa pun yang menyelewengkan, silakan dipertanggungjawabkan juga, agar tidak memicu berkembangnya isu liar di masyarakat,” tandasnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, enggan berkomentar panjang ketika dikonfirmasi tentang pemeriksaan saksi BSPS tersebut.
“Masih tahap penyelidikan, nggih. Nanti akan dilakukan pers rilis setelah masuk penyidikan,” ujarnya singkat.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya. (tem/but)






