Sumenep (beritajatim.com) – Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dalam pengusutan dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami sangat mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi BSPS. Sekarang kan masuk tahap penyelidikan yang ditangani Kejati Jatim,” kata Bupati Fauzi, Rabu (21/5/2025).
Sebagai bentuk dukungan, Bupati telah menginstruksikan pihak kecamatan untuk mengoordinir para kepala desa dan warga penerima BSPS yang dipanggil oleh Kejati Jatim agar dapat memberikan keterangan dengan lancar.
“Kalau perlu diantar, ya antar saja. Apalagi penerimanya ada yang lansia. Seperti kemarin, Camat mengantar warganya ke Kejaksaan. Ini supaya lebih cepat. Kalau satu-satu kan lebih sulit. Nama ini yang mana, ini yang mana,” ujar Fauzi.
Sebelumnya, Camat Raas, Subiyakto, mengantarkan 20 warganya ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk memberikan keterangan sebagai penerima bantuan BSPS.
“Ini berarti ada niat baik dari Camat atau pihak Kecamatan untuk mempermudah dan memfasilitasi proses hukum di Kejaksaan. Biar isunya tidak kemana-mana. Sekali lagi, kami mendukung penuh upaya hukum kasus BSPS ini,” tegas Bupati.
Dukungan terhadap pengusutan kasus ini juga ditegaskan dalam pertemuan antara Bupati Fauzi dan Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Jakarta, yang sepakat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program BSPS.
Hari ini, Kejati Jatim memanggil 100 orang terkait kasus tersebut, yang terdiri dari 50 kepala desa dan 50 fasilitator atau pendamping desa. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Islamic Center ‘Bindara Saod’ Sumenep, dan mereka diminta membawa dokumen-dokumen terkait bantuan.
Program BSPS merupakan bantuan pemerintah dari APBN senilai total Rp445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia. Kabupaten Sumenep menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah. Penerima bantuan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat dan program ini dilaksanakan secara swadaya. [tem/beq]






