Pamekasan (beritajatim.com) – Sebuah bilik di area Pemakaman Pangeran Ronggosukowati, di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, dibongkar personil Polres Pamekasan, diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, Selasa (20/5/2025).
Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto dibantu sejumlah personil dari instansi terkait, seiring dengan tertangkapnya 4 (empat) orang pelaku kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk ditemukan sejumlah barang bukti di lokasi pembongkaran.
“Pembongkaran ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sangat resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah bilik di area pemakaman, tepatnya di Kelurahan Kolpajung, Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut di antaranya digunakan sebagai tempat mengkonsumsi barang haram. “Pengaduan masyarakat menyebut bahwa di area makam, Kelurahan Kolpajung, ada sebuah bilik yang yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polres Pamekasan langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 20:10 WIB, Senin (19/5/2025) kemarin. Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan empat orang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Keempat orang tersebut, masing-masing inisial DD (46) warga Jl Brawijaya, Kelurahan Jungcangcang, FAA (37) warga Jl Segera, Kelurahan Gladak Anyar, MR (33) warga Jl Ghazali, Kelurahan Jungcangcang, serta N (47) warga Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Dari penangkapan tersebut juga ditemukan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya 5 pocket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat variatif. BB dengan logo A berisi sekitar 0,24 gram, logo B sekitar 0,24 gram, logo C sekitar 0,24 gram, logo D sekitar 0,19 gram, dan logo E sekitar 0,25 gram.
Selain itu, juga diamankan sebuah kotak hitam, 2 unit korek api gas, plastik klip, botol kaca dengan sedotan dan pipet, serta botol putih bertutup sedotan. “Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
“Melalui kesempatan ini kami juga ingin menegaskan bahwa Polres Pamekasan, komitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba, terutama yang merusak tempat-tempat yang seharusnya sakral dan tenang, seperti di area makam,” pungkasnya. [pin/kun]






