Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, DW (43), ditangkap polisi karena diduga menjual sabu di sekitar rumahnya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menangkap rekannya, MF (28), warga Kelurahan Kraton, Bangkalan.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa dari pengembangan kasus yang dilakukan terhadap MF, polisi berhasil menangkap DW. “Dari MF kami melakukan pengembangan dan mendapatkan DW,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Menurut Kiswoyo, MF diduga mengedarkan sabu yang diperoleh dari DW. Dalam setiap transaksi penjualan 8 klip sabu, MF menerima upah Rp 200 ribu dari DW. “Barang milik DW, pelaku MF mengedarkan,” tambahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 klip sabu dari tangan MF dan 4 pipet bekas pakai dari DW. “Semua barang bukti dan pelaku kami amankan,” kata Kasatnarkoba.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa DW pernah diamankan sebelumnya dalam kasus serupa dan telah dua kali menjalani penjara. “Sebelumnya sudah dua kali masuk penjara,” pungkasnya. [sar/beq]






