Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (15/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa, termasuk Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Anam Warsito.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menuntut lima terdakwa dengan hukuman yang tergolong ringan. Anam Warsito dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penasihat hukum Anam Warsito, Nursamsi, menyatakan pihaknya tetap akan menyampaikan pembelaan meskipun tuntutan jaksa dinilai ringan.
“Meski kami sangat menghormati tuntutan jaksa penuntut umum, namun pembelaan ini wajib kami buat dan sampaikan dalam persidangan, karena kami memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 untuk pengadaan mobil siaga di 386 desa. Selain Anam Warsito, empat terdakwa lain yang dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan adalah Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Ivonne.
Sementara terdakwa Heny Sri Setyaningrum mendapat tuntutan lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menjelaskan bahwa jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menyusun tuntutan. Salah satunya adalah fakta bahwa semua desa penerima mobil siaga mendapat cashback. “Tidak semua uang cashback secara sempurna dikembalikan kepala desa, tapi ada salah satu terdakwa kemudian melunasi uang tersebut. Ada hal-hal yang meringankan lah di situ,” ujarnya. [lus/beq]






