Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan memberikan perhatian khusus terhadap aduan warga terkait aktivitas pertambangan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Warga merasa resah karena adanya dugaan tumpang tindih perizinan antara dua provinsi, yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menyatakan bahwa kasus ini menyangkut perselisihan batas wilayah antara dua pemerintah provinsi. Dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Putra Anugerah yang berlaku sejak 4 September 2020 hingga 5 September 2025, terdapat titik koordinat yang diduga memasuki wilayah administratif Jawa Timur.
AKP Joko menegaskan bahwa batas wilayah yang sah harus ditetapkan secara geografis dan yuridis. “Kejelasan batas wilayah sangat krusial apabila permasalahan ini akan diselesaikan melalui jalur hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, jika sebelum penerbitan izin telah ada penetapan batas wilayah yang menyatakan lokasi tambang berada di Kabupaten Magetan, maka izin tersebut bisa digugat secara hukum. Kedua, izin CV. Putra Anugerah dinyatakan sah hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Ketiga, pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan jika memiliki bukti yuridis kuat.
Namun, jika aktivitas pertambangan terbukti dilakukan di luar area izin, maka hal itu dikategorikan sebagai penambangan ilegal. “Penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan bukti kegiatan tambang berada di luar titik koordinat izin. Kami akan pastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan sesuai prosedur,” ujar AKP Joko Santoso.
Ia juga menambahkan, “Permasalahan muncul karena Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki CV. Putra Anugerah dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah, namun kegiatan operasional tambang tersebut diduga masuk ke dalam sebagian wilayah administrasi Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.”
Sebagai tindak lanjut, rapat mediasi telah digelar pada 7 Mei 2025 antara pengelola CV. Putra Anugerah dan Karang Taruna Desa Sayutan, yang juga dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Magetan serta pihak terkait lainnya. Hasil mediasi menyepakati dua hal penting: pertama, akan dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Magetan dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; kedua, seluruh aktivitas penambangan CV. Putra Anugerah di lokasi tersebut dihentikan sementara sejak 7 Mei 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi hasil mediasi sambil menunggu kejelasan dari hasil koordinasi lintas provinsi. Pemerintah daerah juga kami dorong agar segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut,” tutup AKP Joko Santoso. [fiq/but]






