Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pelaku pemerasan di Kabupaten Pasuruan yang sempat menyamar sebagai anggota buser dan wartawan divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena korbannya merupakan pemilik salon kecantikan yang dimintai uang dalam jumlah besar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang dipimpin Abang Marthen Bunga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Khayik Irfansyah dan Luqman Wijaya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara untuk keduanya.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pemerasan itu dilakukan dengan menyamar sebagai aparat dan mengancam akan memproses hukum korban jika tidak menyerahkan uang.
Meski terbukti bersalah, kedua terdakwa menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami masih telaah pertimbangan hakim, dan akan putuskan dalam tujuh hari apakah akan banding,” ujar Kasi Intelijen, Ferry Hari Ardianto.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial FD (51), pemilik salon di Pasuruan, didatangi oleh sejumlah orang yang mengaku buser dan wartawan. Mereka mengancam akan memproses praktik kecantikan ilegal yang dituduhkan kepada FD jika tidak diberikan sejumlah uang.
Awalnya, korban dimintai uang sebesar Rp100 juta dengan iming-iming kasusnya tidak diberitakan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang kepada para pelaku yang kemudian ditangkap dan diadili. (ada/kun)






