Surabaya (beritajatim.com) – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita 6.101 drum bahan kimia berbahaya jenis sianida dari dua lokasi, yaitu kawasan pergudangan Margomulyo Surabaya dan Gempol Pasuruan. Ribuan drum tersebut diimpor secara ilegal dari China oleh Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di lokasi penyitaan di Margomulyo Surabaya, Kamis (8/5/2025), menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli sebelum menetapkan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, Penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan kesimpulan menetapkan satu orang tersangka yakni SS, selaku Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC),” ujar Nunung Syaifuddin.
Penyitaan barang bukti mencakup 6.101 drum sodium cyanide, dengan rincian 2.581 drum ditemukan di gudang Margomulyo, terdiri dari 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum berwarna hitam, 296 drum putih tanpa stiker, 250 drum hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dengan hologram, 88 drum telur asin tanpa hologram, dan 83 drum sianida dari PT Sarinah.
“Jadi waktu penyidik melakukan penyitaan di gudang Margomulyo, barang bukti yang masih di dalam kontainer kemudian oleh tersangka diangkut ke TKP yakni gudang di Gempol Pasuruan. Di sana kita temukan 3.520 drum warna telur asin,” jelas Nunung. [uci/beq]






