Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar membongkar praktik kejahatan di balik praktik adopsi anak. Korban adalah NM (14), anak asuh dari pria berinisial ES alias Pentol (48), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Diketahui NM diadopsi oleh pelaku ketika berusia 2 tahun dari pasangan suami istri di Kalimantan Timur. Kemudian NM dibawa oleh pelaku ke Blitar.
Sejak berusia 2 tahun, NM lantas tinggal bersama ES di sebuah rumah di Kesamben, Kabupaten Blitar. Awalnya, NM dirawat dengan baik namun saat berusia 10 tahun, bocah itu mendapatkan kekerasan seksual dari ayah asuhnya.
NM yang masih anak-anak dipaksa melayani nafsu ayah asuhnya yang juga dikenal sebagai preman di lingkungan sekitar. Bahkan praktik kekerasan seksual terjadi hingga hingga korban berusia 14 tahun.
Selama 4 tahun itu, NM belasan kali dirudapaksa oleh ayah asuh yang merawatnya. Jika menolak, korban mendapatkan kekerasan fisik dengan benda tumpul. Tidak kuat lagi dengan kelakuan ayah asuhnya, NM kemudian kabur dengan kondisi luka-luka.
“Karena sudah tidak kuat menghadapi agresi dari orang tuanya korban kemudian melarikan diri untuk mencari pertolongan sehingga melaporkan ke Polsek Kesamben,” kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Kamis (8/5/2025).
Saat penyelidikan terungkap alasan pelaku yang merupakan ayah asuh korban melakukan pelecehan seksual adalah karena ingin menikahi putri asuhnya. Sehingga pelaku nekat melakukan persetubuhan dengan anak asuhnya saat masih berusia 10 tahun.
“Motif pelaku untuk menyetubuhi korban adalah niat menikahinya,” tegasnya.
ES sendiri merupakan preman yang sudah biasa keluar masuk penjara. Menurut data, pelaku sudah 14 kali keluar masuk penjara baik di Blitar maupun Kediri dan Tulungagung.
Kini pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Polisi pun kini telah menyiapkan pasal berlapis untuk pelaku agar ES alias Pentol mendapatkan hukuman yang setimpal.
“ES alias Pentol kami kenakan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan diperberat sepertiga, karena dilakukan oleh wali atau orang tua,” tegasnya. [owi/beq]






