Bondowoso (beritajatim.com) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui BRI Cabang Bondowoso menegaskan sikap tegas atas keterlibatan dua mantan pegawainya dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Unit Tapen yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp5 miliar.
Keduanya telah dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak mendapat bantuan hukum dari pihak bank.
“Kami langsung memproses status kepegawaian yang bersangkutan. Keduanya telah dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tegas Pemimpin Cabang BRI Bondowoso, Muhammad Rosyid Hudaya, Rabu (7/5/2025).
Rosyid menegaskan bahwa BRI tidak memberikan bantuan hukum kepada kedua terdakwa dalam proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Tidak ada bantuan hukum. Sebab secara bisnis dan keuangan jelas merugikan BRI,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini, kata Rosyid, merupakan hasil investigasi internal BRI sendiri. “Kasus ini berawal dari pengungkapan oleh internal BRI melalui BRI Cabang Bondowoso. Langkah ini adalah bentuk nyata komitmen BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sistem pengawasan internal BRI sudah dibangun secara sistematis. Namun, faktor integritas sumber daya manusia tetap menjadi kunci utama dalam pelaksanaan. “Sistem pengendalian kami sudah baik, tapi tetap saja tergantung integritas pelaksananya,” katanya.
Kasus ini, lanjut Rosyid, menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran BRI. Ia memastikan bahwa proses penyaluran kredit kini ditangani oleh SDM yang lebih kompeten. “Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penyaluran kredit,” tegasnya.
Kredit fiktif ini terbongkar setelah ditemukan sekitar 90 nama warga yang datanya dicatut dan dipindah domisili ke Kecamatan Tapen tanpa sepengetahuan mereka. Nama-nama itu kemudian digunakan untuk pengajuan kredit, termasuk beberapa warga lanjut usia dan yang sudah meninggal dunia.
Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada YA (mantan kepala unit) dan RAN (mantan mantri) pada Kamis (24/4/2025). Selain itu, keduanya didenda masing-masing Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti—YA sebesar Rp1,64 miliar dan RAN sebesar Rp3 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya ditambah masing-masing 2 dan 3 tahun penjara.
Kepala Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan terdakwa terkait kemungkinan banding. “Kami masih melihat apakah mereka menerima atau banding dalam waktu tujuh hari,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Dwi Hastaryo menyebut bahwa pemalsuan data oleh kedua terdakwa dilakukan secara terstruktur dan merugikan banyak pihak. “Ada nama-nama warga yang tidak tahu-menahu, dan bahkan sudah meninggal, tapi datanya digunakan untuk mencairkan kredit. Ini jelas kejahatan serius,” tegasnya. [awi/beq]







1 Komentar
Saya mengajukan KUR di BRI cab prajekan, tapi kok diminta jaminan, dan diminta bayar asuransi, ini mencurigakan , tolong diperiksa.