Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto akhirnya membekuk Ernawati, pelaku utama kasus dugaan penipuan arisan online yang merugikan korban hingga Rp635 juta. Mengejutkannya, Ernawati diketahui merupakan istri dari seorang anggota Polri yang saat ini bertugas di luar Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan setelah para korban melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto sejak Maret 2024. Setelah hampir setahun penyelidikan, tim Resmob berhasil menemukan jejak Ernawati di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bougenvil IV, Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Lokasi ini diyakini sebagai tempat persembunyian terakhir pelaku.
“Iya, benar (kami melakukan penangkapan terhadap pelaku),” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sukron, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/5/2025).
Meski saat ini baru enam korban yang melapor, kerugian sementara sudah mencapai Rp635 juta. Polisi menduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak, namun belum semua melapor ke pihak berwajib.
“Korban belum lapor semua,” tegas Sukron.
Dari informasi yang dihimpun, Ernawati selama satu tahun terakhir diketahui berpindah-pindah kontrakan, termasuk pernah tinggal di kawasan Pacet. Tujuannya diduga untuk menghindari kejaran para korban dan aparat kepolisian.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap sisi lain kasus ini. Ernawati ternyata tengah dalam proses cerai dengan suaminya, dan disebut menjalin hubungan dengan seorang kepala dusun. Bahkan, saat diringkus, pelaku diketahui tengah mengandung enam bulan dari hasil perselingkuhan tersebut.
“Dia selingkuh dengan polo (kepala dusun), dan saat ini sedang hamil enam bulan. Suaminya dinas di luar Jawa Timur,” ujar sumber tersebut.
Kini, Ernawati telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan dan aliran dana yang terlibat dalam praktik arisan fiktif tersebut. [tin/beq]






