Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil membekuk pelaku utama penipuan berskala besar dengan modus pinjaman online. Pelaku berinisial AK (29), warga Kabupaten Lumajang, ditangkap pada Jumat dini hari (3/5/2025) di wilayah Lumajang.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang diterima sejak 10 Januari 2025. AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, mengungkapkan pelaku menawarkan barang elektronik dengan harga murah sebagai umpan untuk menjebak korban.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus menawarkan barang elektronik dengan harga murah. Pelaku mendirect korban untuk melakukan pinjaman online kepadanya,” ujar Adimas, Selasa (6/5/2025).
Namun, alih-alih menjual barang secara langsung, pelaku justru memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online tanpa persetujuan mereka. Dari hasil penyelidikan, jumlah korban mencapai hampir 200 orang, termasuk warga dari Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Pelaku disebut telah beroperasi selama dua tahun terakhir dan menggunakan enam platform resmi untuk menipu para korban. Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun belakangan ini,” lanjut Adimas.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit handphone, satu unit tablet, dan satu buku rekening. AK kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. [ada/beq]






