Sumenep (beritajatim.com) – AMK (51), warga Jl Permata Selong, Kecamatan Kota Sampang Kabupaten Sampang, dibekuk aparat Satreskrim Polres Sumenep dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelepan.
“Korbannya sejumlah lembaga pendidikan di Sumenep. Total uang yang sudah diserahkan ke pelaku ini sebesar Rp 948 juta,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (02/05/2025).
Ia mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku membujuk korbannya cukup licik. Tersangka mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemprov Jatim dan menjanjikan bantuan dana kepada sejumlah lembaga pendidikan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘uang pengurus’.
“Jadi pada bulan Juli 2021, pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku bisa memfasilitasi pencairan bantuan anggaran dari Pemerintah Provinsi,” kata Widiarti.
Korban berinisial MJ yang juga berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu perguruan tinggi di Sumenep, awalnya mempercayai klaim tersebut setelah lembaganya benar-benar mendapatkan bantuan dana senilai Rp1 miliar.
Namun dalam kesempatan berikutnya, tersangka kembali meminta korban mencarikan lembaga lain yang membutuhkan bantuan serupa, dengan imbalan uang pengalihan sebesar Rp 50 juta per lembaga. Uang-uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama tersangka, namun tak satu pun lembaga yang dijanjikan mendapatkan bantuan tersebut.
Korban pun akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Sumenep dengan nomor LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 April 2025.
“Pasca laporan itu, anggota kami bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Sumenep,” terang Widiarti.
Sejumlah barang bukti telah diamankan tim penyidik Polres Sumenep, diantaranya berupa ‘screenshot’ bukti transfer dari korban ke pelaku. Tersangka pun dijerat pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (tem/kun)






