Kediri (beritajatim.com) – Kesadaran membayar iuran tepat waktu menjadi kunci keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu peserta JKN, Rizal Fadilah (24), memilih menggunakan sistem autodebit untuk mempermudah pembayaran iuran setiap bulannya.
“Dengan menggunakan layanan autodebit dirinya tidak lagi khawatir akan terlewat untuk membayarkan iuran dan tenang status kepesertaannya akan selalu aktif,” ujar Rizal.
Ia menyampaikan bahwa kemudahan pembayaran otomatis ini sangat membantunya dalam menjaga kelancaran kepesertaan.
“Saya menggunakan autodebet supaya lebih mudah aja untuk bayar iuran. Jadi kan tiap bulannya tidak ribet harus bayar satu-satu karena sudah otomatis terpotong dari rekening bank. Saya juga tenang kalau sewaktu-waktu butuh layanan kesehatan bisa langsung digunakan karena kartu JKN sudah aktif,” ungkap Rizal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, turut mengingatkan pentingnya membayar iuran tepat waktu sebagai kewajiban peserta JKN.
“Membayar iuran JKN dengan tepat waktu merupakan menjadi tanggung jawab dari peserta,” tegasnya. Ia mendorong seluruh peserta untuk disiplin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan demi memastikan manfaat layanan kesehatan bisa digunakan secara optimal.
“Untuk mendapatkan haknya yaitu pelayanan akan kesehatan, peserta JKN juga harus memenuhi kewajibannya dengan membayar iuran. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan Program JKN. Tidak sedikit juga masyarakat yang beranggapan bahwa membayar iuran ketika sedang membutuhkan saja. Ini merupakan anggapan yang keliru karena datangnya masalah kesehatan tidak bisa diprediksi. Maka dari itu selalu pastikan status kepesertaan aktif dengan membayar iuran tepat waktu supaya bisa memanfaatkan layanan JKN,” jelas Tutus.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa iuran peserta JKN akan kembali dalam bentuk manfaat, serta turut memperkuat sistem gotong royong di sektor kesehatan.
“Iuran yang dibayarkan tiap bulannya oleh peserta JKN memiliki manfaat yang besar dan akan kembali kepada peserta itu sendiri. Selain itu manfaat lain dari membayar iuran dengan tepat waktu juga dapat memperluas cakupan kepesertaan sehingga keberadaan Program JKN dapat terus terjaga dan stabil,” katanya.
“Pendanaan Program JKN sangat bergantung pada iuran yang dibayarkan oleh peserta. Bukan hanya itu, rutin membayar iuran tepat waktu juga turut serta dalam membantu peserta lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Ini merupakan prinsip gotong royong dari BPJS Kesehatan yang bermakna semua peserta baik dalam kondisi sehat atau sakit bersama-sama memberikan kontribusi dalam pembiayaan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.
BPJS Kesehatan kini menyediakan berbagai kemudahan pembayaran, termasuk 955.429 kanal yang tersebar melalui bank, e-commerce, fintech, merchant retail, hingga dompet digital. Sistem autodebit pun disediakan melalui aplikasi Mobile JKN.
“Jadi sangat mudah dan banyak pilihan bagi peserta ketika akan membayar iuran. Terlebih di era digital seperti ini bisa melalui transfer sehingga akan cepat proses pembayarannya. Kemudahan lainnya adalah bisa melalui autodebit yang dapat dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran. Layanan ini sangat bermanfaat bagi peserta untuk mengindari risiko lupa membayarkan iuran tiap bulannya sehingga terjadi tunggakan. Melalui autodebit, iuran akan otomatis terpotong dari rekening peserta,” terang Tutus.
Ia menambahkan bahwa kemudahan-kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran peserta JKN dalam menjaga kelangsungan iuran bulanan.
“Melalui kemudahan yang telah diberikan kepada peserta dapat meningkatkan kesadaran dalam membayar iuran JKN dengan tepat waktu. Sehingga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan kedepannya tidak akan terjadi kendala dan terhindar dari risiko denda layanan akibat terlambat membayar iuran,” katanya.
“Dengan membayar iuran tepat waktu maka status kepesertaan JKN juga akan selalu aktif. Sehingga ketika kedepannya membutuhkan layanan JKN bisa langsung digunakan tanpa kendala. Apabila mengalami sakit dan membutuhkan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRT), maka juga akan terhindar dari denda layanan,” pungkasnya. [nm/beq]






