Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah dalam operasi besar yang berlangsung selama lebih dari seminggu. Sebanyak 7 orang ditangkap, termasuk satu perempuan, dengan barang bukti sabu seberat 15,46 gram dan 24.201 butir pil Double L.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto menyebut bahwa operasi ini, merupakan penangkapan terbesar sepanjang tahun 2025.
“Ini adalah pengungkapan terbesar tahun ini. Dari barang bukti yang kami amankan, setidaknya 5 ribu jiwa bisa terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Gandi, Jumat (25/4/2025).
Pengungkapan bermula saat petugas menangkap seorang pria berinisial RZ. Dari hasil interogasi, RZ mengaku mendapatkan sabu dari 2 orang lainnya, berinisial YY dan ES yang berdomisili di wilayah Kota Madiun. Tak butuh waktu lama, Tim Satresnarkoba berhasil menangkap YY dan ES. Saat dilakukan penggeledahan, keduanya terbukti menyimpan sabu, yang kemudian disita sebagai barang bukti.
“Petugas tidak berhenti di situ. Hasil pengembangan terus dilakukan, hingga pria berinisial SKR diamankan karena mengedarkan pil Dobel L,”ungkap Kompol Gandi.
SKR mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pria berinisial DK. Penelusuran pun berlanjut dan akhirnya, DK berhasil diringkus.
Rangkaian penangkapan terus bergulir. Petugas kembali mengamankan RS yang juga terlibat dalam pengedaran pil Double L. RS menyebut nama SGT sebagai pemasok. Hari yang sama, SGT turut diamankan oleh petugas.
“Total ada 7 kasus yang kami ungkap. Tersangkanya 7 orang, terdiri dari 6 pria dan satu perempuan. Dari ketujuhnya, 4 orang merupakan residivis,” ungkap Wakapolres.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu seberat 15,46 gram, puluhan ribu butir pil dobel L, serta alat bantu penggunaan seperti pipet kaca. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus sabu, dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 112 ayat 1 dan 2. Sementara untuk kasus pil dobel L, digunakan pasal 436 dan pasal 436 ayat 2 dari Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
“Harapan kami, dengan aktifnya penyelidikan dan edukasi dari rekan-rekan di Satresnarkoba, peredaran narkoba di Ponorogo bisa semakin ditekan,” pungkas Kompol Gandi. [end/but]






