Jember (beritajatim.com) – Posisi advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum lebih diakui dalam raf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas Komisi III DPR RI.
Lutfian Ubaidillah, pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jember mengatakan, posisi advokat diperkuat secara jelas dalam BAB VIII RUU tersebut.
“Tidak hanya mengatur kehadiran kami, tapi juga kewenangan kami untuk berperan aktif dalam membela klien,” kata pria yang juga menjabat Wakil Dekan Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember ini, ditulis Kamis (24/4/2025).
Selama ini, KUHAP hanya menyebut advokat sebagai penasihat hukum dengan ruang gerak yang sangat terbatas. “Peran kami hanya mendampingi, melihat berkas, dan hadir di persidangan,” kata Lutfian.
Penguatan itu tampak pada Pasal 33, yang secara eksplisit memberi kewenangan kepada penasihat hukum untuk tidak hanya mendengar dan melihat. Mereka juha bisa menjelaskan dan menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan.
Dalam konteks ini, advokat tak diperlakukan seolah-olah penggembira belaka dalam proses peradilan. “Dengan ketentuan baru ini, kami bisa memberikan intervensi yang konstruktif dan memastikan hak-hak klien benar-benar terlindungi sejak tahap penyidikan,” kata Lutfian.
Pasal 41 RUU KUHAP mengatur hak penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan atas penahanan klien di setiap jenjang. Lutfian menyebut ini terobosan penting, karena selama ini hanya ada opsi praperadilan. “Dengan adanya alternatif keberatan ini, proses pembelaan bisa lebih cepat dan efektif,” katanya.
Lutfian menyebut revisi KUHAP momentum besar bagi profesi advokat. “Tapi penguatan peran ini juga datang dengan tanggung jawab yang lebih besar,” katanya.
Maka, Lutfian mendorong Peradi Jember agar penguatan ini tidak hanya berhenti pada aspek normatif dalam regulasi. Hal terpenting adalah mendorong implementasi yang konsisten di lapangan, dengan terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme advokar untuk mengisi peran yang diperkuat dalam RUU KUHAP tersebut. [wir]






