Bondowoso, (beritajatim.com) – Polemik dualisme kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) terus bergulir.
Wakil Ketua PGRI Jawa Timur versi Unifah Rosyidi, Siswaji menegaskan tidak ada dualisme dalam organisasi tersebut.
Pernyataan itu dibantah keras oleh kubu Teguh Sumarno yang juga mengklaim sebagai Ketua Umum PB PGRI berdasarkan SK AHU tertanggal 13 November 2023.
Dalam konsolidasi organisasi PGRI di Kabupaten Bondowoso, Senin (21/4/2025) lalu, Siswaji menyatakan bahwa PGRI hanya satu, yaitu yang dipimpin oleh Unifah Rosyidi.
Sesuai SK AHU-0000332.AH.01.08 dari Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 8 Maret 2024. “Isu dualisme hanyalah upaya menciptakan kebingungan oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.
Namun pernyataan tersebut dinilai menyesatkan oleh tim kuasa hukum dari kantor pengacara AHS & Partners, yang mewakili PB PGRI versi Teguh Sumarno.
“Faktanya, ada dua SK AHU yang masih berlaku hingga saat ini, baik milik Unifah Rosyidi maupun Teguh Sumarno. Belum ada satupun yang dicabut secara resmi oleh Kemenkumham,” ujar Albert H. Siagian, advokat muda dalam tim hukum tersebut, Rabu (23/4/2025).
Kuasa hukum Teguh juga menilai pernyataan Siswaji yang menyebutkan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori untuk menegasikan SK AHU sebelumnya tidak relevan.
Sebab, asas tersebut berlaku untuk peraturan perundang-undangan, bukan untuk Surat Keputusan administratif seperti SK AHU.
“Ini menunjukkan ketidaktahuan narasumber terhadap hukum administrasi negara,” tambah Hans Siagian, Ketua Tim Penyelamat Pembendaharaan dan Kekayaan PB PGRI versi Teguh.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa saat ini tengah berlangsung sengketa hukum atas keabsahan SK AHU Unifah Rosyidi di PTUN Jakarta, yang kini sudah berada di tingkat kasasi dengan nomor perkara 659/G/2023/PTUN.JKT.
Di sisi lain, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh kubu yang mengatasnamakan kepengurusan versi KLB juga telah naik ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
“Ini bukan sekadar perdebatan internal, tapi telah menjadi persoalan hukum yang serius. Oleh karena itu, narasi yang dibangun oleh kubu Unifah adalah bentuk pembingkaian informasi yang menyesatkan publik,” tegas Rivaldy Laya, salah satu kuasa hukum dari pihak Teguh.
Ketua Umum PB PGRI versi KLB, Teguh Sumarno menyerukan kepada seluruh anggota agar tetap menggunakan akal sehat dan tidak terprovokasi oleh informasi bias.
“Kami tetap konsisten memperjuangkan reformasi, transparansi, dan demokratisasi di tubuh PGRI,” pungkasnya. (awi/but)






