Pamekasan (beritajatim.com) – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan himbauan tertib lalu lintas secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Guna mewujudkan Kamseltibcarlantas, kami memberikan perintah kepada seluruh personil agar melakukan sosialisasi dan himbauan tertib lalu lintas dalam rentang waktu sekitar sebulan kedepan,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Selasa (22/4/2024).
Instruksi tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data akhir tahun 2024, jumlah kecelakaan yang terjadi sepanjang tahun meningkat menjadi 488 kejadian, dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 458 kasus.
Peningkatan itu mencakup 78 korban meninggal dunia, 1 korban luka berat, 578 luka ringan, serta kerugian materiil sebesar Rp691.400.000. Padahal pada 2023 lalu, korban meninggal dunia mencapai 102 orang, luka berat 3 orang, luka ringan 557 orang, dan kerugian materiil sekitar Rp752.700.000.
“Mulai 1 Juni 2025, kita akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas,” ungkap Kapolres.
Penindakan ini akan menyasar pelanggaran kasat mata, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, kendaraan tanpa kaca spion, penggunaan knalpot brong, serta pelanggaran rambu lalu lintas lainnya.
“Pelanggaran tegas ini akan kita terapkan bagi para pengendara yang secara kasat mata melanggar lalu lintas, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, roda dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas lainnya,” imbuhnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung upaya ini. Sosialisasi akan digelar secara intensif selama sebulan penuh menjelang diberlakukannya penindakan.
“Jadi kita himbau masyarakat agar tidak melakukan penyegaran lalu lintas sekecil apapun, karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan,” tegasnya.
AKBP Hendra Eko menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya. “Tidak kalah penting, penindakan tegas ini juga kita laksanakan sebagai bentuk tanggungjawab. Sehingga perlu kami sampaikan kepada masyarakat agar selalu tertib berlalulintas, selain demi keamanan dan keselamatan pribadi, juga bagi masyarakat secara umum,” pungkasnya.
Dari data penindakan sepanjang 2024, Polres Pamekasan mencatat 278 pelanggaran yang diproses melalui sistem tilang elektronik (ETLE), 3.722 pelanggar ditindak melalui tilang manual, dan 25.416 pelanggar diberikan teguran. Mayoritas pelanggar merupakan pengendara muda berusia 22–30 tahun, didominasi oleh karyawan swasta serta pelajar atau siswa sekolah.
Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan mengubah perilaku berkendara generasi muda yang menjadi kelompok paling rentan dalam pelanggaran lalu lintas. [pin/suf]






