Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan oleh oknum polisi di lingkungan Polres Pacitan terus bergulir.
Ironisnya, saat peristiwa terjadi, kamera pengawas (CCTV) tidak ada di area tersebut.
“Sebagai tindak lanjut, kami sudah pasang CCTV agar pengawasan lebih ketat dan kejadian seperti ini tidak terulang,” lanjut Aiptu Thomas Alim Suheny Kasi Humas Polres Pacitan Senin (21/4/2025).
Oknum yang diduga sebagai pelaku berinisial Aiptu LC, menjabat sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan. Sementara korban berinisial PW merupakan tahanan kasus mucikari yang ditangkap pada 26 Februari 2025 di sebuah hotel kawasan Teleng, Pacitan.
PW, perempuan 21 tahun asal Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, ditahan setelah mempertemukan seorang pelanggan dengan perempuan lain yang masih di bawah umur.
Pihak Humas Polres Pacitan menyebut, baik pelaku maupun korban telah dibawa ke Surabaya pada 14 April lalu untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
“Semua proses penyidikan dilakukan di Polda Jawa Timur. Kami serahkan sepenuhnya ke sana,”jelasnya.
Aiptu LC terancam sanksi berat jika terbukti bersalah, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, terkait pasal pidana yang akan dikenakan, Polres masih menunggu hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda Jatim. Korban sendiri saat ini mendapat pendampingan hukum yang difasilitasi oleh Polda. (tri/end/ted)






