Surabaya (beritajatim.com) – Kekosongan hukum atau tidak adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pelanggaran penahanan ijazah sering dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menyandera para tenaga kerja. Seperti yang dialami oleh 31 mantan karyawan Sentoso Seal Surabaya yang ijazahnya diduga ditahan oleh pemilik usaha Jan Hwa Diana. Sampai saat ini, 31 karyawan masih belum bisa menerima ijazahnya kembali setelah ditahan pihak perusahaan.
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer mengatakan, sampai saat ini tidak ada aturan yang secara spesifik membahas terkait pelarangan penahanan ijazah secara nasional. Namun, beruntung polemik penahanan ijazah Sentosa Seal Surabaya terjadi di Jawa Timur yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2016. Pada pasal 42 secara spesifik menyebutkat pengusaha dilarang menyimpan atau menahan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Jika pengusaha tetap nekat melanggar pasal 42, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
“Setelah saya cek ternyata tidak ada (aturan secara nasional). Namun, kita bersyukur karena di Jawa Timur ada Perda nomor 8 tahun 2016. Dari situ bisa kena hukuman. ini menjadi pelajaran di Kementerian Ketenagakerjaan bahwasannya harus ada regulasi untuk menjaminan keamanan buruh terkait ijazah. Jangan sampai hal hal serupa terjadi di Industrial,” kata Immanuel Ebenezer dalam keterangannya.
Senada dengan Immanuel, Anggota Komisi E DPRD JAtim Fraksi Gerindra Cahyo Harjo Prakoso mengatakan praktek penahanan ijazah ini kerap terjadi di dunia industri lantaran memang ada kekosongan hukum. Kasus penahanan ijazah oleh Sentoso Seal ini membuat momentum agar kedepan negara bisa memberikan perlindungan bagi kaum buruh.
“Praktek penahanan ijazah ini juga tidak hanya terjadi di Sentosa Seal. Ada beberapa perusahaan yang juga melakukan hal serupa (penahanan ijazah). Namun, di Sentosa Seal menjadi sesuatu yang heboh karena karyawannya sudah keluar tapi ijazahnya masih ditahan,” tutur Cahyo.
Sementara itu Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Surabaya Johan Avie mengatakan memang secara nasional belum ada aturan khusus yang mengatur tentang mekanisme penahanan ijazah. Namun, ada satu pasal yang bisa menjerat pengusaha jika kondisinya karyawan sebagai pemilik ijazah meminta kembali namun tidak diberikan. dalam situasi itu, pengusaha bisa dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ketika ijazah itu diminta oleh karyawan yang merupakan pemegang hak milik dan pengusaha tidak mau menyerahkannya, berarti ada niat untuk memiliki ijazah baik sebagian atau seluruhnya. Hal itu secara hukum sudah termasuk perbuatan pidana penggelapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 KUHP.” Ujar Johan.
Johan menjelaskan mengapa penahanan ijazah merupakan perbuatan pidana penggelapan. Pertama, khusus di Jawa Timur penahanan ijazah merupakan pelanggaran sesuai dengan yang tertuang di pasal 42 Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 tahun 2016. Alasan kedua, secara hukum kebendaan, pemegang hak milik atas ijazah adalah karyawan. Sehingga, tidak ada alasan pembenar bagi pengusaha untuk membwa dan menguasai ijazah yang bukan miliknya. Sehingga, dari dua alasan terakhir sudah memenuhi unsur pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kasus pengusaha menahan ijazah karyawan itu bukan pertama kalinya di Surabaya. Tahun 2018 lalu, kami juga pernah mendampingi buruh yang ditahan ijazahnya oleh pengusaha.Namun semakin kesini semakin berkurang. Namun bukan berarti tidak ada,” katanya.
Johan menambahkan, jika pengusaha melakukan penahanan ijazah berulang kali seperti yang diduga dilakukan Jan Hwa Diana kepada mantan karyawannya, penyidik bisa memberlakukan pemberatan hukum. “Ini kan korbannya lebih dari satu, artinya ada suatu perbuatan yang sama dilakukan secara berulang-ulang oleh pengusaha ini. Di dalam Hukum Pidana, dikenal dengan concursus. Penyidik bisa memberlakukan pemberatan terhadap hal itu.” pungkasnya. (ang/but)







1 Komentar
ada aturan Pelarangan bagi Pengusaha yang menahan Ijazah asli Pekerja, sebagaimana bunyi Pasal 42 Peraturan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur No : 8 tahun 2016 tentang “Penyelenggaraan Ketenagakerjaan”, pasal 42, yang berbunyi : Pengusaha dilarang Menahan atau menyimpan Dokumen asli yang sifatnya melekat pada Pekerja sebagai Jaminan” dan apabila pasal 42 ini Dilanggar, maka pegusaha mendapatkan sanksi Pidana kurung Penjara, sebagaimana bunyi pasal 79 ayat (1) Peraturan daerah yang sama, yg berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), pasal 42, pasal 72 ayat (1), dipidana dengan Kurungan, paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)