Lumajang (beritajatim.com) – Lahan kriteria untuk program nasional tiga juta rumah di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur masih belum terpetakan hingga, Senin (14/4/2025).
Pemerintah Kabupaten Lumajang diketahui belum menerima anjuran teknos (Juknis) terkait pelaksanaan program di wilayahnya.
Upaya pemerintah pusat yang merencanakan pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat setiap tahun itu tampaknya belum bisa dirasakan di daerah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tahun ini.
Informasinya, rencana pembangunan tiga juta rumah setiap tahun menjadi salah satu program prioritas yang sudah dijanjikan Presiden Republik Indonesia.
Belakangan diketahui, pembangunan tiga juta rumah itu bakal menggunakan lahan aset milik negara hingga lahan sitaan koruptor.
Kemudian, setiap tahun, pembangunan dua juta rumah diketahui dilakukan di kawasan pedesaan, sedangkan sisa satu juta di kawasan perkotaan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang Aris Pidekso mengatakan, juknis terkait pelaksanaan program tiga juta rumah yang belum didapat dari pemerintah pusat membuat kuota yang diberikan untuk daerah juga belum ditetapkan.
“Ini sementara belum ada sosialisasi lebih detail, juknisnya juga belum, jumlah kuotanya mau dapat berapa juga tidak diketahui. Jadi, jumlah kuota yang didapat setiap kabupaten/kota seperti Lumajang itu berapa belum tahu teknisnya,” terangnya, Senin (14/4/2025).
Belum turunnya teknis pelaksanaan program ke daerah membuat lahan sasaran untuk pembangunan rumah di Kabupaten Lumajang juga belum terpetakan. Artinya, ketersediaan jumlah lahan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan juga belum diketahui.
“Jadi, lahan yang dipakai dalam program ini kemungkinan memang bisa berasal dari tanah ciptaan koruptor, tidak bertuan, terlantar, atau milik negara. Tapi sejauh ini informasi tentang ada berapa banyak lahan yang bisa dipakai belum diketahui,” tambahnya.
Sementara itu, informasi terkait pendanaan untuk program tiga juta rumah dari pemerintah pusat juga belum diketahui.
“Masih tetap belum ada informasi program dari pusat yang masuk untuk mendanai kegiatan pendukung. Ini yang update adalah sosialisasi dari Kemendagri dan Kementerian PKP bahwa akan ada perubahan kewenangan pembiayaan unttuk program ini yang nantinya pihak daerah bisa ikut mendanai,” ungkapnya. [has/aje]






