Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Laporan itu muncul setelah ia mendatangi sebuah perusahaan di Surabaya guna mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah milik salah satu karyawan yang juga warga kota tersebut.
DN, pemilik perusahaan, menjadi pelapor dalam kasus ini. Ia melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok milik Cak Ji, yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan. Berdasarkan dokumen resmi, laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Kamis, 10 April 2025, pukul 19.30 WIB.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam sebuah video yang tersebar di media sosial, Cak Ji memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa niat kedatangannya ke perusahaan adalah untuk merespons aduan masyarakat soal penahanan ijazah eks karyawan.
“Tapi ketika saya datangi baik-baik, mereka responnya seperti di video. Saya dikatakan dibilang penipu dan segala macam. Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial. Bahwa tanggal 10 April 2025 kemarin saya dilaporkan di Polda Jatim,” kata Cak Ji dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada pelapor dan menyatakan siap menghadapi proses hukum. “Saya siap jika dipanggil dan saya akan jelaskan secara jelas,” ujar Cak Ji. [uci/beq]







2 Komentar
Hukum formal kadang tidak menjangkau orang2 sepwrti itu cak armuji…krn dia merasa sudah memiliki dan dia mersa kebal hukum cak..
Menurut saya hukum alam dan hukum rimba aja untuk menyelesaikan masalah dengan DN cak
Terkadang hukum formil tdak bisa menjangkau orang2 kayak DN ini cak, dia hidup sekaanbisa membeli hukum
Saran saya cak…datangi setelah itu selesaikan dengan hukum rimba dan hukumm alam cak orang2 macam DN ini, apa karena dia merasa sdh bisa membeli indonesia…