Yogyakarta (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap Jurnalis Beritajatim.com saat meliput demonstrasi penolakan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Surabaya kemarin.
PWI DIY menegaskan bahwa tindakan represif tersebut tidak hanya menghambat kebebasan pers, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.
“Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi, dan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi,” jelas Ketua PWI DIY, Hudono kepada beritajatim, Kamis (27/3/2025).
Kekerasan Terhadap Wartawan adalah Pelanggaran Hukum
Kekerasan yang dialami Jurnalis Beritajatim menunjukkan kurangnya pemahaman aparat terkait hak-hak jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalis, termasuk tindakan kekerasan, dapat dijerat dengan Pasal 18 UU Pers yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga dua tahun.
Selain itu, tindakan kekerasan juga dapat dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan di muka umum, yang membawa ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
PWI DIY Desak Proses Hukum bagi Pelaku
PWI DIY menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum. Mengingat pelanggaran tersebut bukan merupakan delik aduan, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan, melainkan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami PWI DIY juga menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk menghormati kebebasan pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman atau tekanan. Kasus ini menjadi peringatan penting agar tindakan represif terhadap jurnalis tidak terulang di masa depan,” tegas Hudono. [aje]






